peraturan:sdp:307pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
07 Februari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 307/PJ.52/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, SEWA GUDANG, PPh DAN
PPN ATAS PEMASUKAN KITAB AL-QUR'AN DAN KERTAS UNTUK MENCETAKNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Badan Pelaksana Al-Qur'an Mushaf Istiqlal tanggal 12 Desember 1996 perihal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990,
PPN dan PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan
dari Bea masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku,
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1973.
c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah,
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang
Tarif Indonesia stbl 1873 Nomor 35.
2. Mengingat barang-barang yang diimpor yaitu:
Jenis barang : Al-Qur'an Mushaf Istiqlal Edisi Kolektor
Asal barang : Singapore
Banyaknya : 2.000 set = 2.000 koli
Berat 1 koli = 19Kg/set = 38.000 Kg = + 40 ton.
adalah Kitab Al-qur'an Mushaf Istiqlal Edisi Kolektor dan tidak untuk diperjualbelikan, maka
berdasarkan pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut.
3. Adapun pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, sesuai
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990
tanggal 14 Mei 1990, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
II. PAJAK PENGHASILAN
1. Sesuai dengan Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, atas impor barang-barang yang
dibebaskan dari Bea Masuk yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan
Pemerintah nomor 6 Tahun 1969 antara lain barang-barang untuk keperluan ibadat umum.
2. Berdasarkan surat Badan Pelaksana Al-Qur'an Mushaf Istiqlal, impor barang sebagaimana
dimaksud pada butir 1.2 di atas digunakan untuk pencetakan Al-Qur'an Mushaf Istiqlal dan
tidak bersifat komersial.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas impor kertas untuk pencetakan Al-Qur'an
Mushaf Istiqlal dapat disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 jo.SE-20/PJ.40/1996, pembebasan
PPh Pasal 22 Impor tersebut, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/307pj.521997.txt · Last modified: by 127.0.0.1