User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:307pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 307/PJ.43/2003

                            TENTANG

              BANTUAN HIBAH ABC BAGI DEPARTEMEN KESEHATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juni 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Departemen Kesehatan RI dan ABC telah menandatangani Memorandum of Understanding 
        tanggal 13 Pebruari 2003 mengenai bantuan hibah bagi pengadaan peralatan laboratorium 
        penyakit Tuberkulosis (TBC) dan juga kendaraan yang akan digunakan oleh para penyuluh 
        lapangan untuk memberikan informasi mengenai penyakit TBC kepada masyarakat di daerah-
        daerah.
    b.  Bantuan hibah tersebut dibeli di Indonesia yang selanjutnya akan diserahkan kepada 
        Departemen Kesehatan untuk mendukung pelaksanaan Program Tuberkulosis Nasional.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, ABC mohon diberikan pembebasan Pajak Penghasilan 
        berkaitan dengan pengadaan alat laboratorium dan kendaraan tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara 
    lain diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 
    organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan 
    syarat:
    1). Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
    2). Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia 
        selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota.

3.  Berdasarkan Pasal I butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 tentang Perubahan 
    Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi 
    internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek 
    Pajak Penghasilan, ABC telah ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai 
    Subjek Pajak Penghasilan.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  ABC telah ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek 
        Pajak Penghasilan. ABC tidak terutang Pajak Penghasilan di Indonesia sepanjang memenuhi 
        persyaratan sebagaimana disebutkan dalam butir 2 di atas.
    b.  Atas hibah berupa peralatan laboratorium penyakit TBC dan kendaraan kepada Departemen 
        Kesehatan tidak ada konsekuensi perpajakannya baik bagi ABC maupun bagi Departemen 
        Kesehatan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/307pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1