peraturan:sdp:307pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 307/PJ.43/2003 TENTANG BANTUAN HIBAH ABC BAGI DEPARTEMEN KESEHATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juni 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Departemen Kesehatan RI dan ABC telah menandatangani Memorandum of Understanding tanggal 13 Pebruari 2003 mengenai bantuan hibah bagi pengadaan peralatan laboratorium penyakit Tuberkulosis (TBC) dan juga kendaraan yang akan digunakan oleh para penyuluh lapangan untuk memberikan informasi mengenai penyakit TBC kepada masyarakat di daerah- daerah. b. Bantuan hibah tersebut dibeli di Indonesia yang selanjutnya akan diserahkan kepada Departemen Kesehatan untuk mendukung pelaksanaan Program Tuberkulosis Nasional. c. Sehubungan dengan hal tersebut, ABC mohon diberikan pembebasan Pajak Penghasilan berkaitan dengan pengadaan alat laboratorium dan kendaraan tersebut di atas. 2. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: 1). Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; 2). Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota. 3. Berdasarkan Pasal I butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, ABC telah ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa: a. ABC telah ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan. ABC tidak terutang Pajak Penghasilan di Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam butir 2 di atas. b. Atas hibah berupa peralatan laboratorium penyakit TBC dan kendaraan kepada Departemen Kesehatan tidak ada konsekuensi perpajakannya baik bagi ABC maupun bagi Departemen Kesehatan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/307pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1