peraturan:sdp:307pj.3211990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 307/PJ.321/1990 TENTANG PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN ATAS BARANG MODAL YANG TELAH DIJUAL YANG TELAH DIKREDITKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-305/PJ.321/1990 tanggal 19 September 1990 perihal penegasan mengenai PPN atas penjualan barang modal, yang ditujukan kepada PT. XYZ yang tembusannya telah dikirim pula kepada Saudara, dengan ini diminta agar terhadap PT. ABC dilakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Meneliti pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian barang modal berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jln. A Jakarta. 2. Apabila Pajak Masukan telah dikreditkan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, kepada Wajib Pajak agar diberitahukan untuk melakukan pembayaran kembali seluruh Pajak Masukan yang telah dikreditkan. 3. Apabila PPN telah terlanjur dikompensasi, sehingga mengurangi Pajak Keluaran yang terutang, atau apabila PPN telah direstitusi, maka atas PPN tersebut ditagih dengan kenaikan 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c UU Nomor 6 TAHUN 1983. Demikian untuk dimaklumi. MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/307pj.3211990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1