User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:306pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 1995       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 306/PJ.52/1995

                            TENTANG

           USULAN PENYEMPURNAAN/PERUBAHAN DAFTAR BARANG YANG DIKENAKAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan mengenai ketentuan pelaksanaan yang mengatur tentang pengenaan 
    PPn BM telah diterbitkan, yaitu :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang 
        Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang 
        Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor 
        Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

2.  Untuk jelasnya bersama surat ini kami lampirkan copy Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana 
    dimaksud pada butir 1 untuk dapat diketahui.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/306pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1