peraturan:sdp:306pj.321990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 306/PJ.32/1990 TENTANG PPN ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi surat Saudara kepada Dir. PT. XYZ tanggal 6 Agustus 1990 Nomor S-524/WJP.05/KP.0405/1990 perihal PPN atas jasa penggunaan tenaga kerja dalam Perusahaan jasa Expedisi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas pengenaan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf k PP Nomor 28 TAHUN 1988 atas Penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Sehubungan dengan Jawaban surat Saudara kepada Dir. PT. XYZ, agar jelas permasalahannya, maka diminta Saudara mengirimkan kepada kami copy surat dari PT. XYZ dimaksud. Demikian untuk menjadikan perhatian Saudara. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd. MUDJIONO
peraturan/sdp/306pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1