User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:306pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 306/PJ.32/1990

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara kepada Dir. PT. XYZ tanggal 6 Agustus 1990 Nomor S-524/WJP.05/KP.0405/1990 
perihal PPN atas jasa penggunaan tenaga kerja dalam Perusahaan jasa Expedisi, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 
    Tahun 1988, atas pengenaan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN.

    Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf k PP Nomor 28 TAHUN 1988 atas 
    Penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.  Sehubungan dengan Jawaban surat Saudara kepada Dir. PT. XYZ, agar jelas permasalahannya, maka 
    diminta Saudara mengirimkan kepada kami copy surat dari PT. XYZ dimaksud.

Demikian untuk menjadikan perhatian Saudara.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd.

MUDJIONO
peraturan/sdp/306pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1