peraturan:sdp:305pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 305/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Desember 2002 hal Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pembangunan & Pengelolaan Pondok Boro di XXX, Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya diketahui bahwa: a. Berdasarkan kesepakatan bersama (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional dan Yayasan ABC tentang Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun di Lokasi XXX, Cengkareng, Kotamadya Jakarta Barat tanggal 8 Juli 2002 antara lain ditetapkan: - XYZ, Gubernur Propinsi Daerah XXX berkantor di jalan XXX, dalam hal ini menjalani jabatannya sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Pasal 47 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Propinsi Daerah XXX, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. - Ir. BCA, Direktur Utama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) berkantor di Jalan XXX, dalam hal ini menjalani jabatannya berdasarkan keputusan Menteri BUMN Nomor : XXX tanggal 14 Desember 2001, oleh karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama Perum Perumnas, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. - CBA, beralamat di Jalan XXX, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dibuat di Bawah Tangan bermeterai cukup selaku kuasa dari dan oleh karena itu bertindak atas nama Yayasan ABC untuk selanjutnya disebut PIHAK KETIGA. - Angka 2 huruf c bahwa ruang lingkup kerjasama ini meliputi antara lain pengelolaan rumah susun beserta sarana dan prasarana lingkungannya selama jangka waktu tertentu. - Angka 3 huruf c bahwa Pihak Kedua dan Pihak Ketiga melakukan kegiatan pengelolaan rumah susun beserta sarana dan prasarana lingkungannya. - Angka 3 huruf d bahwa pihak ketiga menyediakan dan menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan meliputi antara lain : perencanaan, pengurusan dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun beserta sarana dan prasarana lingkungannya, proses permukiman kembali/pemindahan penduduk, pembinaan hunian serta penghuninya. b. Berdasarkan Perjanjian Pemborong antara Yayasan ABC dan PT. AAA Nomor XXX tanggal 5 Agustus 2002, diketahui bahwa satu paket pekerjaan dalam pembangunan Perumahan Cinta Kasih XXX adalah pekerjaan perancangan dan pembangunan 1.100 unit Rumah Susun (Luas Lantai Lk 46.000 m2). c. Berdasarkan gambar rancangan rumah susun yang dibuat oleh PT. AAA atas perintah Yayasan ABC diketahui bahwa luas masing-masing rumah susun yang dibangun adalah 42,25 m2 (6,5m X 6,5m). 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan antara lain: a. Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. b. Pasal 3, bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah: - Angka 4, Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. - Angka 5, Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002 antara lain ditetapkan: a. Pasal 1 angka 2, bahwa rumah susun sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan KM/WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan diperuntukkan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Permen PU Nomor XXX tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun. b. Pasal 1 angka 3, bahwa pondok boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau Koperasi Buruh atau Koperasi Karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Berdasarkan kesepakatan bersama (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Propinsi Daerah XXX, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional dan Yayasan ABC, bangunan yang dibangun di Lokasi XXX, Cengkareng, Kotamadya Jakarta Barat adalah rumah susun. b. Berdasarkan Perjanjian Pemborongan antara Yayasan ABC dan PT. AAA Nomor XXX tanggal 5 Agustus 2002 dan gambar rancangan rumah susun diketahui bahwa rumah susun sebagaimana dimaksud dalam butir a luasnya 42,25m2 (6,5m X 6,5m), dengan demikian: - atas penyerahan rumah susun oleh Yayasan ABC kepada penghuninya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. - atas penyerahan jasa kontraktor oleh PT. AAA kepada Yayasan ABC untuk pemborongan bangunan rumah susun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/305pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1