User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:305pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 305/PJ.53/2003

                            TENTANG

                     PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Desember 2002 hal Pembebasan dari Pengenaan 
Pajak Pertambahan Nilai Pada Pembangunan & Pengelolaan Pondok Boro di XXX, Jakarta, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya diketahui bahwa:
    a.  Berdasarkan kesepakatan bersama (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah 
        Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan 
        Nasional dan Yayasan ABC tentang Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun di Lokasi 
        XXX, Cengkareng, Kotamadya Jakarta Barat tanggal 8 Juli 2002 antara lain ditetapkan:
        -   XYZ, Gubernur Propinsi Daerah XXX berkantor di jalan XXX, dalam hal ini menjalani 
            jabatannya sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Pasal 47 Undang-undang 
            Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, oleh karenanya sah bertindak 
            untuk dan atas nama Propinsi Daerah XXX, untuk selanjutnya disebut PIHAK 
            PERTAMA.
        -   Ir. BCA, Direktur Utama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional 
            (Perum Perumnas) berkantor di Jalan XXX, dalam hal ini menjalani jabatannya 
            berdasarkan keputusan Menteri BUMN Nomor : XXX tanggal 14 Desember 2001, oleh 
            karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama Perum Perumnas, untuk 
            selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
        -   CBA, beralamat di Jalan XXX, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa 
            Khusus dibuat di Bawah Tangan bermeterai cukup selaku kuasa dari dan oleh karena 
            itu bertindak atas nama Yayasan ABC untuk selanjutnya disebut PIHAK KETIGA.
        -   Angka 2 huruf c bahwa ruang lingkup kerjasama ini meliputi antara lain pengelolaan 
            rumah susun beserta sarana dan prasarana lingkungannya selama jangka waktu 
            tertentu.
        -   Angka 3 huruf c bahwa Pihak Kedua dan Pihak Ketiga melakukan kegiatan 
            pengelolaan rumah susun beserta sarana dan prasarana lingkungannya.
        -   Angka 3 huruf d bahwa pihak ketiga menyediakan dan menanggung seluruh biaya     
            yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan meliputi antara lain : 
            perencanaan, pengurusan dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun beserta 
            sarana dan prasarana lingkungannya, proses permukiman kembali/pemindahan 
            penduduk, pembinaan hunian serta penghuninya.

    b.  Berdasarkan Perjanjian Pemborong antara Yayasan ABC dan PT. AAA Nomor XXX tanggal 
        5 Agustus 2002, diketahui bahwa satu paket pekerjaan dalam pembangunan Perumahan Cinta 
        Kasih XXX adalah pekerjaan perancangan dan pembangunan 1.100 unit Rumah Susun (Luas 
        Lantai Lk 46.000 m2).

    c.  Berdasarkan gambar rancangan rumah susun yang dibuat oleh PT. AAA atas perintah Yayasan 
        ABC diketahui bahwa luas masing-masing rumah susun yang dibangun adalah 42,25 m2 
        (6,5m X 6,5m).

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan antara lain:
    a.  Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, 
        rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan 
        lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan 
        Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.

    b.  Pasal 3, bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
        -   Angka 4, Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang 
            semata-mata untuk keperluan ibadah.
        -   Angka 5, Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah 
            sangat sederhana.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah 
    Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa 
    Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    248/KMK.03/2002 antara lain ditetapkan:
    a.  Pasal 1 angka 2, bahwa rumah susun sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang 
        dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas 
        maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan 
        KM/WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan 
        komunal, dan diperuntukkan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang 
        pembangunannya mengacu pada Permen PU Nomor XXX tentang Persyaratan Teknis 
        Pembangunan Rumah Susun.

    b.  Pasal 1 angka 3, bahwa pondok boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai 
        oleh perorangan atau Koperasi Buruh atau Koperasi Karyawan yang diperuntukkan bagi para 
        buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa 
        yang disepakati, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 di atas serta memperhatikan 
    surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Berdasarkan kesepakatan bersama (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah 
        Propinsi Daerah XXX, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional dan Yayasan 
        ABC, bangunan yang dibangun di Lokasi XXX, Cengkareng, Kotamadya Jakarta Barat adalah 
        rumah susun.

    b.  Berdasarkan Perjanjian Pemborongan antara Yayasan ABC dan PT. AAA Nomor XXX tanggal 
        5 Agustus 2002 dan gambar rancangan rumah susun diketahui bahwa rumah susun 
        sebagaimana dimaksud dalam butir a luasnya 42,25m2 (6,5m X 6,5m), dengan demikian:
        -   atas penyerahan rumah susun oleh Yayasan ABC kepada penghuninya dikenakan 
            Pajak Pertambahan Nilai.
        -   atas penyerahan jasa kontraktor oleh PT. AAA kepada Yayasan ABC untuk 
            pemborongan bangunan rumah susun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/305pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1