peraturan:sdp:305pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 305/PJ.52/2004 TENTANG APOTIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara tanpa nomor tanggal 29 Maret 2004 hal tersebut pada pokok surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa Saudara keberatan Apotik dikukuhkan sebagai PKP Pedagang Eceran dengan alasan bahwa Apotik adalah tempat pengabdian seorang Apoteker yang melayani resep dokter yang merupakan pelayanan kesehatan medik. Saudara mohon agar pengukuhan apotik sebagai PKP dapat ditinjau kembali. 2. Dalam Pasal 1 angka 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, disebutkan bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, dan atas penyerahannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 4 A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya disebutkan bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut: a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas). b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium). c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur: a. Pasal 5 huruf a, bahwa Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik adalah salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 6, bahwa Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: - Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; - Jasa dokter hewan; - Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi; - Jasa Kebidanan, dukun bayi; - Jasa paramedis, perawat; dan - Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium. 5. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto diatur: a. Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut: - menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah; - menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan - melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya. b. Pasal 2, bahwa atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. 6. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diatur: a. Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Obat-obatan tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan terutang/ dipungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas penyerahan tersebut apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka Wajib Pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. c. Apabila Apotik ABC menyelenggarakan pembukuan maka atas penyerahan BKP terutang PPN sebesar 10% dan berlaku mekanisme biasa (pengkreditan PK-PM). d. Jasa apoteker tidak termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan kesehatan medik. Namun demikian, yang dikenakan PPN adalah atas penyerahan obat di apotik, bukan atas jasa meracik obat tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/305pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1