User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:305pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 305/PJ.52/2004

                            TENTANG

                              APOTIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara tanpa nomor tanggal 29 Maret 2004 hal tersebut pada pokok surat dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa Saudara keberatan Apotik 
    dikukuhkan sebagai PKP Pedagang Eceran dengan alasan bahwa Apotik adalah tempat pengabdian 
    seorang Apoteker yang melayani resep dokter yang merupakan pelayanan kesehatan medik. 
    Saudara mohon agar pengukuhan apotik sebagai PKP dapat ditinjau kembali.

2.  Dalam Pasal 1 angka 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, disebutkan bahwa Barang Kena Pajak 
    adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau 
    barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang 
    ini, dan atas penyerahannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 4 A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya disebutkan 
    bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
    a.  Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya 
        (minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas).
    b.  Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (beras, gabah, 
        jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium).
    c.  Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan 
        sejenisnya.
    d.  Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur:
    a.  Pasal 5 huruf a, bahwa Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik adalah salah satu jenis 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 6, bahwa Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 5 huruf a meliputi:
        -   Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
        -   Jasa dokter hewan;
        -   Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
        -   Jasa Kebidanan, dukun bayi;
        -   Jasa paramedis, perawat; dan
        -   Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan 
            sanatorium.

5.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan norma 
    penghitungan penghasilan neto diatur:

    a.  Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma 
        Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang 
        menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah 
        melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
        -   menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti 
            toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen 
            akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
        -   menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran 
            tersebut; dan
        -   melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran 
            tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, 
            dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa 
            sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.

    b.  Pasal 2, bahwa atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang 
        menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai 
        sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.

6.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai diatur:

    a.  Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto 
        dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    b.  Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah 
        peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 di atas dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa:

    a.  Obat-obatan tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        sehingga atas penyerahannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan terutang/
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Atas penyerahan tersebut apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah 
        peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus 
        juta rupiah), maka Wajib Pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

    c.  Apabila Apotik ABC menyelenggarakan pembukuan maka atas penyerahan BKP terutang PPN 
        sebesar 10% dan berlaku mekanisme biasa (pengkreditan PK-PM).

    d.  Jasa apoteker tidak termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan kesehatan medik. 
        Namun demikian, yang dikenakan PPN adalah atas penyerahan obat di apotik, bukan atas jasa 
        meracik obat tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/305pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1