peraturan:sdp:305pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 305/PJ.52/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR JAGUNG OLEH BULOG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Desember 1994 perihal permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 atas impor jagung oleh XYZ, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 atas impor jagung sebanyak 200.000 ton dalam rangka memenuhi kebutuhan jagung di dalam negeri dan untuk menjaga stabilisasi harga. 2. Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut : 2.1. Pajak Pertambahan Nilai 2.1.1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak terutang PPN. Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak. 2.1.2. Berdasarkan Pasal 3 angka 5 dan Pasal 8 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Jagung merupakan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2.1.3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor oleh XYZ berupa jagung sebanyak 200.000 ton dapat diberikan fasilitas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena termasuk dalam kategori butir 2.1.2. 2.2. Pajak Penghasilan 2.2.1. XYZ bukan Subyek Pajak, dengan demikian impor jagung oleh XYZ tidak termasuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 2.2.2. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, atas impor jagung oleh XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.3. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Pengecualian dimaksud harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. 2.3.2. Dalam hal impor jagung tersebut di atas dilakukan oleh importir lain dan XYZ adalah sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee/komisi impor yang diterimanya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/305pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1