User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:305pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 305/PJ.52/1995

                            TENTANG

     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR JAGUNG OLEH BULOG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Desember 1994 perihal permohonan pembebasan 
Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 atas impor jagung oleh XYZ, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 
    22 atas impor jagung sebanyak 200.000 ton dalam rangka memenuhi kebutuhan jagung di dalam 
    negeri dan untuk menjaga stabilisasi harga.

2.  Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut :

    2.1.    Pajak Pertambahan Nilai

        2.1.1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas 
            impor Barang Kena Pajak terutang PPN.

            Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa 
            memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya 
            atau tidak.

        2.1.2.  Berdasarkan Pasal 3 angka 5 dan Pasal 8 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
            Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Jagung 
            merupakan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
            Nilai.

        2.1.3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor oleh XYZ berupa jagung 
            sebanyak 200.000 ton dapat diberikan fasilitas tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
            Nilai, karena termasuk dalam kategori butir 2.1.2.

    2.2.    Pajak Penghasilan

        2.2.1.  XYZ bukan Subyek Pajak, dengan demikian impor jagung oleh XYZ tidak termasuk
            kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang 
            Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
            Nomor 10 TAHUN 1994.

        2.2.2.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
            599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, atas impor jagung oleh XYZ 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.3. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 
            Impor.
        
            Pengecualian dimaksud harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 
            Pasal 22 dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            Perusahaan Negara dan Daerah Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

        2.3.2.  Dalam hal impor jagung tersebut di atas dilakukan oleh importir lain dan XYZ adalah 
            sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi 
            PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee/komisi impor yang diterimanya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/305pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1