peraturan:sdp:305pj.52001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 305/PJ.5/2001 TENTANG PERMOHONAN PERSETUJUAN PAJAK KELUARAN TERUTANG DI LOKASI USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxx tanggal 20 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT SIM Tbk. memproduksi alas kaki untuk diekspor. Terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa sementara kedudukan/lokasi usaha ada di Sidoarjo dan dikukuhkan sebagai PKP di KPP Sidoarjo. Seluruh pelaksanaan ekspor dilakukan langsung dari lokasi usaha. PT SIM mendapat fasilitas Bapeksta sehingga ijin ekspor maupun impor harus memakai identitas NPWP pada Perusahaan Masuk Bursa termasuk PEB dan PIB. Selanjutnya Saudara mohon agar tempat terutangnya Pajak Keluaran diijinkan untuk diperhitungkan pada KPP Sidoarjo dan PT SIM Tbk diijinkan untuk memohon restitusi di KPP Sidoarjo. 2. a. Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 antara lain mengatur : 1) Pasal 14 ayat (1) bahwa tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2) Pasal 14 ayat (3) bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pajak terutang atas ekspor Barang Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. c. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar diatur bahwa dokumen tersebut di bawah, yaitu : - Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Impor Barang Kena Pajak. - Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut. sepanjang memenuhi syarat, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan : - Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, - Bill of Loading (B/L) atau Airway Bill, - Wessel Ekspor atau bukti transfer. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L) dan Invoice PT SIM yang memakai NPWP KPP Perusahaan Masuk Bursa (1.743.xxx.x-xxx) dapat disetujui untuk diperhitungkan di KPP Sidoarjo dan mengajukan permohonan restitusi di KPP Sidoarjo, namun harus tetap memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan ketentuan tentang syarat Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Pernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jatim; 4. Kepala Kantor Pelayanan Perusahaan Masuk Bursa; 5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo.
peraturan/sdp/305pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1