User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:305pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 305/PJ.5/2001

                             TENTANG

        PERMOHONAN PERSETUJUAN PAJAK KELUARAN TERUTANG DI LOKASI USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxx tanggal 20 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT SIM Tbk. memproduksi alas kaki untuk diekspor. 
    Terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa sementara kedudukan/lokasi usaha ada di Sidoarjo dan 
    dikukuhkan sebagai PKP di KPP Sidoarjo. Seluruh pelaksanaan ekspor dilakukan langsung dari lokasi 
    usaha. PT SIM mendapat fasilitas Bapeksta sehingga ijin ekspor maupun impor harus memakai 
    identitas NPWP pada Perusahaan Masuk Bursa termasuk PEB dan PIB. Selanjutnya Saudara mohon 
    agar tempat terutangnya Pajak Keluaran diijinkan untuk diperhitungkan pada KPP Sidoarjo dan PT 
    SIM Tbk diijinkan untuk memohon restitusi di KPP Sidoarjo.

2.  a.  Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
        Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
        Tahun 2000 diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat 
        Pemberitahuan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun 
        sesudah berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat 
        Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000  antara lain mengatur :
        1)  Pasal 14 ayat (1) bahwa tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak 
            dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau 
            tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha 
            dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
        2)  Pasal 14 ayat (3) bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain 
            tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pajak terutang atas 
            ekspor Barang Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak 
            ataupun secara jabatan.
    c.  Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 
        Desember 2000 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
        Standar diatur bahwa dokumen tersebut di bawah, yaitu :
        -   Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti 
            pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Impor Barang Kena 
            Pajak.
        -   Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang 
            berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang 
            merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
                sepanjang memenuhi syarat, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
    d.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang 
        Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran 
        pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia 
        dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan 
        dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan 
        pembayaran pajak yaitu dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
        -   Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal 
            Bea dan Cukai,
        -   Bill of Loading (B/L) atau Airway Bill,
                -   Wessel Ekspor atau bukti transfer.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L) dan Invoice PT 
    SIM yang memakai NPWP KPP Perusahaan Masuk Bursa (1.743.xxx.x-xxx) dapat disetujui untuk 
    diperhitungkan di KPP Sidoarjo dan mengajukan permohonan restitusi di KPP Sidoarjo, namun harus 
    tetap memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan ketentuan tentang syarat Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Pernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jatim;
4.  Kepala Kantor Pelayanan Perusahaan Masuk Bursa;
5.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo. 
peraturan/sdp/305pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1