User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:305pj.3211990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1990     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 305/PJ.321/1990

                            TENTANG

                PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS PENJUALAN BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 September 1990 dan Nomor XXX tanggal 
12 September 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 c UU PPN 1984, atas pemindahtanganan sebagian 
    atau seluruh perusahaan tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajak. Dalam 
    penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan atau bagian-bagiannya adalah 
    aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN 1984, PPN dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, mengingat transaksi jual-beli tanah dan bangunan 
    antara PT. XYZ dengan PT. ABC adalah penyerahan barang modal/aktiva yang menurut tujuan semula 
    tidak untuk dijual dan penyerahan tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaannya, maka atas penyerahan tanah dan bangunan dari PT. ABC kepada PT. XYZ tidak 
    terutang PPN.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1441/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, dalam hal barang modal dipindahtangankan dalam 
    jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak perolehan, maka seluruh Pajak Masukan yang telah 
    dikreditkan harus dibayar kembali.

    Berdasar pada ketentuan tersebut, maka PT. ABC harus membayar kembali seluruh Pajak Masukan 
    yang telah dikreditkan atas perolehan barang modal/tanah dan bangunan tersebut dari PT. PQR, 
    karena pemindahtanganan terjadi dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak perolehan.

Demikian untuk menjadi maklum.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/305pj.3211990.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1