peraturan:sdp:3054pj.541997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3054/PJ.54/1997 TENTANG PPN MASUKAN BAGI PERUSAHAAN YANG PRINCIPALNYA SUDAH TUTUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 konfirmasi Faktur Pajak Masukan mempunyai tujuan untuk mendapatkan kepastian bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan benar-benar ada dan telah dikukuhkan serta mempertanggungjawabkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Keluaran. 2. Dalam hal jawaban atas permintaan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan bahwa pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak sepenuhnya mempertanggungjawabkan Pajak Keluaran yang bersangkutan dalam Daftar Pajak Keluarannya, maka terhadap jumlah Pajak Masukan yang menurut jawaban konfirmasi belum dipertanggungjawabkan, sementara belum diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan dikeluarkan dari Daftar Pajak Masukannya. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, dan memperhatikan jawaban konfirmasi Faktur Pajak yang dilakukan oleh KARIKPA menyatakan bahwa master file tidak ada, berarti PPN yang dipungut oleh PKP penjual belum/tidak dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. Dengan demikian pernyataan KARIKPA bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dimaksud, belum dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan karenanya sementara dikeluarkan dari Daftar Pajak Masukannya adalah sesuai dengan ketentuan di atas. Demikian, untuk Saudara maklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3054pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1