User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3054pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3054/PJ.54/1997

                            TENTANG

          PPN MASUKAN BAGI PERUSAHAAN YANG PRINCIPALNYA SUDAH TUTUP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 konfirmasi 
    Faktur Pajak Masukan mempunyai tujuan untuk mendapatkan kepastian bahwa Pengusaha Kena Pajak 
    yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan benar-benar ada dan telah dikukuhkan serta 
    mempertanggungjawabkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Keluaran.

2.  Dalam hal jawaban atas permintaan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan bahwa pengusaha yang 
    menerbitkan Faktur Pajak tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau telah dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak sepenuhnya mempertanggungjawabkan Pajak Keluaran 
    yang bersangkutan dalam Daftar Pajak Keluarannya, maka terhadap jumlah Pajak Masukan yang 
    menurut jawaban konfirmasi belum dipertanggungjawabkan, sementara belum diakui sebagai Pajak 
    Masukan yang dapat dikreditkan dan dikeluarkan dari Daftar Pajak Masukannya.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, dan memperhatikan jawaban konfirmasi Faktur Pajak yang 
    dilakukan oleh KARIKPA menyatakan bahwa master file tidak ada, berarti PPN yang dipungut oleh PKP 
    penjual belum/tidak dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. Dengan demikian pernyataan 
    KARIKPA bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dimaksud, belum dapat diakui sebagai Pajak 
    Masukan yang dapat dikreditkan dan karenanya sementara dikeluarkan dari Daftar Pajak Masukannya     
    adalah sesuai dengan ketentuan di atas.

Demikian, untuk Saudara maklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3054pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1