User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3050pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3050/PJ.51/1997

                            TENTANG

                        PPN ATAS SAFETY SEAT UNTUK BALITA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 huruf b jo huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang merubah 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut 
    sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak 
    berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

2.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang 
    merubah Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang 
    menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah 
    dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah, tidak dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
    dipungut berdasarkan Undang-undang ini.

3.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan 
    atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM, Pajak Masukan 
    dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama dan 
    apabila dalam suatu masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka 
    selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dan apabila dalam suatu 
    Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka 
    selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :
    a.  Kursi pengaman bayi (child care seats) yang diproduksi oleh PT ABC merupakan Barang 
        Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak termasuk 
        jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995.
    b.  Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk 
        Masa Pajak yang sama dan pajak penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada
        waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah, tidak dapat 
        dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3050pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1