peraturan:sdp:3050pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3050/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS SAFETY SEAT UNTUK BALITA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 huruf b jo huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang merubah Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 2. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang merubah Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini. 3. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama dan apabila dalam suatu masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dan apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka : a. Kursi pengaman bayi (child care seats) yang diproduksi oleh PT ABC merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak termasuk jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995. b. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama dan pajak penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3050pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1