KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
: S-304/PJ/2016
19 Agustus 2016
Sifat
: Segera
Lampiran
: Satu berkas
Hal
: Amnesti Pajak Bagi Wajib Pajak Baru Terdaftar Tahun 2016
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
(sebagaimana daftar pada lampiran I)
Menunjuk Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor **S-291/PJ/2016** tanggal 11 Agustus 2016 hal Strategi Pengawasan dan Ekstensifikasi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2016 Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, maka dalam rangka menyukseskan program amnesti pajak khususnya bagi calon Wajib Pajak dan Wajib Pajak baru yang terdaftar tahun 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam surat Direktur Jenderal Pajak nomor **S-291/PJ/2016** tersebut telah ditegaskan, bahwa:
a.
Kegiatan penggalian potensi pajak melalui kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi tetap dilakukan sejalan dengan program amnesti pajak.
b.
Strategi ekstensifikasi bagi calon Wajib Pajak dan Wajib Pajak baru yang terdaftar tahun 2016 adalah sebagaimana tertuang pada butir 3 huruf b angka 5.
2.
Mengingat masih sedikitnya jumlah penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) Wajib Pajak terdaftar 2016, yaitu 181 SPH dari 1.920.854 WP terdaftar 2016 (WP Badan status pusat dan WP OP), sebagaimana rincian pada lampiran II, dengan ini diminta Saudara untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Ken Dwijugiasteadi
NIP 19571108 198408 1 001
Tembusan:
1. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan
2. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji
Kp.: PJ.061/PJ.061/2016.