User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:304pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 304/PJ.313/2004

                            TENTANG

                PENEGASAN MENGENAI PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari PT ABC (tanpa nomor) tanggal 4 Februari 2004 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Wajib Pajak mengemukakan permasalahan bahwa:
    a.  PT ABC berdiri sejak tahun 1972 dan semula terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
        Cengkareng. Sejak 1 Januari 2003, perusahaan pindah lokasi dan terdaftar di KPP Tangerang;
    b.  KPP Cengkareng telah mencabut NPWP PT ABC sejak terdaftarnya Wajib Pajak tersebut di 
        KPP Tangerang. SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721) Tahun 2002 dilaporkan di KPP Tangerang 
        tanggal 31 Maret 2003. atas SPT Tahunan 2002 tersebut dilakukan pemeriksaan oleh KPP 
        Tangerang karena menyatakan lebih bayar;
    c.  Selama tahun 2002, SPT Masa PPh Pasal 21, telah dilaporkan di KPP Cengkareng. KPP 
        Tangerang meminta PT ABC melakukan pemindahbukuan atas pembayaran PPh Pasal 21 
        tahun 2002 dari KPP Cengkareng ke KPP Tangerang. Wajib Pajak kemudian mengirim surat 
        permohonan pemindahbukuan dimaksud kepada KPP Cengkareng, dan KPP Cengkareng 
        menolak permohonan dimaksud dengan alasan seluruh berkas Wajib Pajak telah dikirim/ 
        dipindahkan ke KPP Tangerang;
    d.  Wajib Pajak mohon penegasan atas permasalahan pemindahbukuan tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara 
    Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, diatur antara lain:
    1)  Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan 
        pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan   
        Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan 
        pembayaran Pajak;
    2)  Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada wajib pajak akibat kelambatan 
        pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
    3)  Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula 
        diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
    4)  Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib 
        Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
    5)  Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran 
        Pajak;
    6)  Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor 
        atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 
        tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

3.  Dalam bab IV angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./1994 tentang pedoman 
    Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak, ditetapkan bahwa pemindahbukuan dapat 
    dilakukan sehubungan dengan:
    a.  Adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP;
    b.  Telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang yang besarnya 
        dinyatakan dalam SKKPP Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;
    c.  Adanya surat Keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak;
    d.  Adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terhutang dalam surat ketetapan pajak 
        yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam 
        KP PDIP 5.29;
    e.  adanya pemberian bunga kepada wajib pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan 
        pajak, yang besarnya dinyatakan dalam SKPLB;
    f.  adanya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula 
        diadministrasikan dalam BPP;
    g.  Adanya kesalahan dalam mengisi SSP baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun 
        Wajib Pajak Lain yang dilakukan oleh WP sendiri atau bendaharawan/Pemungut Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa dalam kasus pindah 
    KPP Wajib Pajak PT ABC dan sehubungan dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2002 lebih bayar, 
    tidak dapat dan tidak diperlukan proses Pemindahbukuan pembayaran pajak, karena pembayaran 
    pajak yang telah diadministrasikan sebagai penerimaan KPP lama (tempat semula terdaftar) tidak 
    harus ikut dipindahkan bersamaan dengan kepindahan tempat terdaftar Wajib Pajak yang 
    bersangkutan di KPP yang baru. Dengan demikian Wajib Pajak dapat langsung memperhitungkan 
    pembayaran PPh Pasal 21 tahun 2002 yang telah diadministrasikan di KPP Cengkareng dalam SPT 
    Tahunan PPh Pasal 21 yang dilaporkan di KPP Tangerang. Sehubungan dengan itu, Saudara diminta   
    untuk menginstruksikan kepada Kepala KPP Tangerang agar segera memproses SPT Tahunan PPh 
    Pasal 21 Tahun 2002 PT ABC sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa dilakukan proses pemindahbukuan 
    pembayaran pajak dimaksud.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/304pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1