User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3046pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3046/PJ.51/1997

                            TENTANG

                     PENGKREDITAN PPN ATAS PENJUALAN LOKAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 16B ayat (2) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/
    atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
    dapat dikreditkan.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 jo Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 
    Oktober 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak ke, dari dan antar Kawasan Berikat dan Entreport Produksi Untuk 
    Tujuan Ekspor (EPTE), maka atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dari 
    daerah Pabean Indonesia lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat atau EPTE untuk 
    diolah dan penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dari Kawasan Berikat atau 
    EPTE kepada Pengusaha Kena Pajak subkontraktor dari daerah Pabean Indonesia lainnya untuk diolah 
    lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak 
    dipungut.

3.  Berdasarkan ketentuan seperti yang dimaksud pada butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka atas Pajak 
    Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut 
    Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3046pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1