peraturan:sdp:3046pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3046/PJ.51/1997
TENTANG
PENGKREDITAN PPN ATAS PENJUALAN LOKAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 16B ayat (2) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/
atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
dapat dikreditkan.
2. Sesuai dengan Pasal 1 jo Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23
Oktober 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas penyerahan Barang Kena Pajak ke, dari dan antar Kawasan Berikat dan Entreport Produksi Untuk
Tujuan Ekspor (EPTE), maka atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dari
daerah Pabean Indonesia lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat atau EPTE untuk
diolah dan penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dari Kawasan Berikat atau
EPTE kepada Pengusaha Kena Pajak subkontraktor dari daerah Pabean Indonesia lainnya untuk diolah
lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak
dipungut.
3. Berdasarkan ketentuan seperti yang dimaksud pada butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka atas Pajak
Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3046pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1