peraturan:sdp:303pj.92004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 303/PJ.9/2004 TENTANG PEMBENAHAN MASTER FILE WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih banyaknya kesalahan dalam pengisian dan perekaman data Wajib Pajak serta dalam rangka Pembenahan Master File Wajib Pajak Lokal dan Master File Wajib Pajak Nasional, dengan ini disampaikan Formulir dan Petunjuk Pengisian Formulir Permohonan Pendaftaran Dan Perubahan Data Wajib Pajak (terlampir) dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Formulir Permohonan Pendaftaran Dan Perubahan Data Wajib Pajak harus diisi dengan lengkap dan benar; 2. Formulir Permohonan Pendaftaran Dan Perubahan Data Wajib Pajak terdiri dari 8 bagian (A s.d H) yang masing-masing bagian harus diisi sesuai dengan Petunjuk Pengisian Formulir Permohonan Pendaftaran Dan Perubahan Data Wajib Pajak; 3. Klasifikasi Lapangan Usaha (Jenis Usaha/Pekerjaan Bebas) harus diisi dan tidak boleh kosong atau '00000'; 4. Perekaman Data Formulir Permohonan Pendaftaran Dan Perubahan Data Wajib Pajak agar dilakukan dengan lengkap dan benar sehingga pembentukan data awal Master File Wajib Pajak dapat terjaga kualitasnya; 5. Apabila dalam perekaman sebelumnya belum lengkap, maka segera dilakukan update untuk melengkapinya. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh perhatian. DIREKTUR, ttd KEN. DWIJUGIASTEADI
peraturan/sdp/303pj.92004.txt · Last modified: by 127.0.0.1