User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:303pj.92004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 303/PJ.9/2004

                            TENTANG

                      PEMBENAHAN MASTER FILE WAJIB PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya kesalahan dalam pengisian dan perekaman data Wajib Pajak serta 
dalam rangka Pembenahan Master File Wajib Pajak Lokal dan Master File Wajib Pajak Nasional, dengan ini 
disampaikan Formulir dan Petunjuk Pengisian Formulir Permohonan Pendaftaran Dan Perubahan Data Wajib 
Pajak (terlampir) dengan ketentuan sebagai berikut :

1.  Formulir Permohonan Pendaftaran Dan Perubahan Data Wajib Pajak harus diisi dengan lengkap dan 
    benar;

2.  Formulir Permohonan Pendaftaran Dan Perubahan Data Wajib Pajak terdiri dari 8 bagian (A s.d H) 
    yang masing-masing bagian harus diisi sesuai dengan Petunjuk Pengisian Formulir Permohonan 
    Pendaftaran Dan Perubahan Data Wajib Pajak;

3.  Klasifikasi Lapangan Usaha (Jenis Usaha/Pekerjaan Bebas) harus diisi dan tidak boleh kosong atau 
    '00000';

4.  Perekaman Data Formulir Permohonan Pendaftaran Dan Perubahan Data Wajib Pajak agar dilakukan 
    dengan lengkap dan benar sehingga pembentukan data awal Master File Wajib Pajak dapat terjaga 
    kualitasnya;

5.  Apabila dalam perekaman sebelumnya belum lengkap, maka segera dilakukan update untuk 
    melengkapinya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh perhatian.





DIREKTUR,

ttd

KEN. DWIJUGIASTEADI
peraturan/sdp/303pj.92004.txt · Last modified: by 127.0.0.1