User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:303pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  15 Maret 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 303/PJ.53/2001

                             TENTANG

                FAKTUR PAJAK TIDAK DAPAT DIKREDITKAN BERDASARKAN
         HASIL PEMERIKSAAN INSPEKTORAT JENDERAL PADA KPP PASURUAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 16 Januari 2001 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :    
        1.1.        Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor 
        SR-390/IJ/2000 tanggal 14 Nopember 2000 pada KPP Pasuruan diketahui bahwa SSP PPN Jasa 
        Luar Negeri Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999 dengan nilai Rp.1.787.432.315,- PT. CSI 
        tidak memenuhi syarat sebagai SSP/Faktur Pajak yang dipergunakan sebagai Pajak Masukan 
        karena dalam kolom penyetor tidak mencantumkan nama dan NPWP penyetor sehingga Faktur 
        Pajak tersebut dianggap cacat.    
        1.2.        Dalam hal ini Wajib Pajak benar-benar telah menyetor pajak ke Kas Negara dan telah 
        mencantumkan identitasnya pada SSP/Faktur Pajak berupa nama penyetor serta cap 
        perusahaan, kecuali NPWP karena pada bagian yang harus ditandatangani oleh WP/penyetor 
        tidak tersedia kolom NPWP.    
        1.3.        Atas hal tersebut Saudara mohon petunjuk apakah Wajib Pajak masih diperkenankan 
        membetulkan/melengkapi SSP/Faktur Pajak.    

2.      Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 
    1994, ditegaskan bahwa dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
    Standar harus memuat sekurang-kurangnya :    
        1).     Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;    
        2).     Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;    
        3).     Jumlah Satuan apabila ada;    
        4).     Dasar Pengenaan Pajak;    
        5).     Jumlah pajak yang terutang.    

3.      Berdasarkan Lampiran III angka II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 53/PJ./1994 tanggal 
    29 Desember 1994, antara lain ditegaskan :    
        -       Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena 
        Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak Pengganti.    
        -       Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya "kewajiban. Untuk 
        membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya 
        kesalahan Faktur Pajak Standar tersebut.    

4.      Sesuai dengan butir 5.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 
    Maret 1995 antara lain ditegaskan bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang 
    memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan SSP atas 
    nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Derah 
    Pabean. SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean 
    diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak 
    tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam mengisi SSP 
    untuk penyetoran PPN yang dipungut oleh pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP 
    dari Luar Daerah Pabean perlu diperhatikan antara lain pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" di sudut 
    kiri bawah diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP.    

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Kepala KPP Pasuruan pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :    
        5.1.        Walaupun PT. CSI telah melaksanakan kewajibannya untuk menyetor dan melaporkan PPN 
        atas pemanfaatan jasa dari luar negeri, namun mengingat dalam pengisian SSP-nya tidak 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku. maka SSP tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai 
        Faktur Pajak Standar dan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sebagai 
        Pajak Masukan.    
        5.2.        Apabila terhadap SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 sudah dilakukan 
        pemeriksaan, pembetulan SSP agar memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar yang 
        dapat dikreditkan hanya dapat dilakukan sepanjang pembetulan tersebut tidak berpengaruh 
        pada SPT yang bersangkutan (termasuk lampirannya).    

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/303pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1