peraturan:sdp:302pj.72002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 302/PJ.7/2002 TENTANG REVIEW PEMERIKSAAN SPT TAHUNAN PPh LEBIH BAYAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan kualitas pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, dengan ini diminta kepada Saudara agar mengirimkan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak yang SPT Tahunan PPh-nya menyatakan Lebih Bayar ke Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk direview lebih dulu sebelum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (closing conference). Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut harus sudah diterima paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Sehubungan dengan hal tersebut terlampir kriteria jumlah Lebih Bayar yang harus direview Tim Review Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak dan Prosedur Review SPT Lebih Bayar Tahun Pajak 2001. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/302pj.72002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1