User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:302pj.72002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 302/PJ.7/2002

                            TENTANG

             REVIEW PEMERIKSAAN SPT TAHUNAN PPh LEBIH BAYAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan kualitas pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, dengan 
ini diminta kepada Saudara agar mengirimkan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak yang SPT 
Tahunan PPh-nya menyatakan Lebih Bayar ke Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk 
direview lebih dulu sebelum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (closing conference). Konsep Laporan 
Pemeriksaan Pajak tersebut harus sudah diterima paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal jatuh tempo. 
Sehubungan dengan hal tersebut terlampir kriteria jumlah Lebih Bayar yang harus direview Tim Review 
Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak dan Prosedur Review SPT Lebih Bayar Tahun Pajak 
2001.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/302pj.72002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1