User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:302pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 302/PJ.53/2006

                             TENTANG

                      REKOMENDASI PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx, xxx, xxx, xxx, xxx, dan xxx tanggal 17 Februari 2005 hal 
Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk, PPN & PPn BM, PPh dan lain-lain, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : 
    a.  PARSONS sebagai bagian dalam Kerja Sama Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah 
        Republik Indonesia (SOAG USAID tanggal 7 Juli 2005) tentang rehabilitasi dan rekonstruksi. 
        Saat ini proyek-proyek PARSONS melalui USAID telah disetujui masuk dan dalam daftar 
        proyek pada BRR NAD-Nias.
    b.  CHF Indonesia sebagai bagian dalam Kerja Sama Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah
        Republik Indonesia (SOAG USAID tanggal 7 Juli 2005) tentang rehabilitasi dan rekonstruksi. 
        Saat ini proyek-proyek PARSONS melalui USAID telah disetujui dan masuk dalam daftar 
        proyek pada BRR NAD-Nias.
    c.  German Technical Cooperation (GTZ) sebagai bagian dalam Kerja Sama Teknis Jerman Barat -
        Pemerintah Republik Indonesia (Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.04/2000  
        tanggal 26 Desember 2000). Saat ini proyek-proyek GTZ melalui Pemerintah Jerman Barat 
        telah disetujui dan masuk dalam daftar proyek pada BRR NAD-Nias.
    d.  United Nations Children Fund (UNICEF) sebagai Non Subyek Pajak Penghasilan (Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000  tanggal 26 Desember 2000). Saat ini program-
        program UNICEF telah disetujui dan masuk dalam daftar proyek pada BRR NAD-Nias.
    e.  Chatolic Relief Services (CRS) sebagai Non Subyek Pajak Penghasilan (Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000  tanggal 26 Desember 2000). Saat ini program-program 
        CRS telah disetujui dan masuk dalam daftar proyek pada BRR NAD-Nias.
    f.  Yayasan BTC Indonesia sebagai Non Subyek Pajak Penghasilan (Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000). Saat ini program-program Yay. BTC
        telah disetujui dan masuk dalam daftar proyek pada BRR NAD-Nias.
    g.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Saudara merekomendasikan agar PARSONS/USAID, 
        CHF Indonesia,GTZ, UNICEF, CRS, dan Yay. BTC diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan
        PPN BM.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 
            1)  angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya 
            dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud
            2)  angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam 
            angka 2 yang  dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
            3)  angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
            atau perbuatan hukum kyang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
            kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
            menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas 
            petunjuk dari pemesan.
            4)  angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 
            yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
            5)  angka 9, bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah 
            Pabean ke dalam Daerah Pabean.
    b.  Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c, bahwa Pajak, Pertambahan Nilai dikenakan atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
        Pengusaha, dan atau impor BKP, dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam 
        Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 
    c.  Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor  144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun untuk jasa kontraktor 
        dan jasa konsultan tidak termasuk jada yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, antara 
    lain mengatur :
    a.  Pasal 1, bahwa Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995
        atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau 
        pinjaman luar negeri, dibebaskan.
    b.  Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nila dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
        sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dana pinjaman luar negeri, tidak
        dipungut.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, 
    antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 mengatur tentang Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang atas impornya dibebaskan
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 2 mengatur tentang Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang atas penyerahannya 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyreahannya dibebaskan 
        dari Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah 
        susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang 
        batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri 
        Pemukiman dan Prasaran Wilayah.
    d.  Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nikali adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk 
        pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 pembangunan tempat
        yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain 
    mengatur : 
    a.  Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 2 ayat (2) mengatur tentang jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995  tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1
            1)  huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian 
            Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang 
            dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement 
            (SLA).
            2)  huruf c, bahwa Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk
            devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa
            termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang 
            tidak dibayar kembali.
            3)  huruf d, bahwa dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana
            anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian
            Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian
            Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan 
            dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
            4)  huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok 
            ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang 
            dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan 
            tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 
        1995 atas impor barang oleh Kontraktor Utama sehubungan pelaksanaan Proyek Pemerintah 
        yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan.
    c.  Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean,  pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar ngeri, tidak dipungut.
    d.  Pasal 7
            1)  ayat (1), bahwa pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 2, tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 3, serta PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 4 sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama tidak perlu 
            dibuatkan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan Bea Masuk 
            Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN dan PPn BM serta PPh.
        2)  ayat (2), bahwa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) atas impor barang 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap "Bebas Bea Masuk 
            dan Bea Masuk Tambahan, tidak dipungut PPN dan PPn BM, PPh ditanggung oleh 
            Pemerintah" diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang.
        3)  ayat (3), bahwa atas penyerahan BKP dan atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn 
            BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur 
            Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut".
    e.  Pasal 8
            1)  ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang 
            melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
            luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
            menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut.
        2)  ayat (2), bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
            perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak 
            Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. 

7.  Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah 
    Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan 
    Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005 
    mengatur bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Perumahan Lainnya 
    adalah : 
    a.  Rumah pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibayai oleh suatu perusahaan, 
        diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan 
        gedung bertingkat tau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
    b.  Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.

8.  Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari Pengenaan Bea 
    Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 
    mengatur dtentang jenis Barang Kena Pajak yang atas impornya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari
    pengenaan Bea Masuk.

9.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 8, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas impor Barang Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali :
            1)  impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a dan butir a dan
            butir 5 huruf a di atas, PPN yang terutang dibebaskan
            2)  impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 6 di atas, PPN dan atau 
            PPn BM yang terutang tidak dipungut.
            3)  impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk sebagaimana 
            dimaksud pada butir 8, PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut.
    b.  Atas jasa yang diserahkan kontraktor terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali :
            1)  jasa yang diserahkan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf d, 
            dibebaskan dari  pengenaan PPN.
            2)  jasa yang diserahkan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam butir 6 huruf c 
            di atas, PPN yang terutang tidak dipungut.
    c.  Atas perolehan/pembelian barang di Daerah Pabean terutang PPN dan atau PPn BM,
        sepanjang :
            1)  bukan merupakan barang yang tidak dikenakan PPN,
            2)  bukan BKP Tertentu, yang atas perolehen/pembelian dibebaskan dari pengenaan PPN
            (sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b), dan atau
            3)  bukan BKP Tertentu yang bersifat strategis, yang atas perolehan/pembelian 
            dibebaskan dari pengenaan PPN (sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf b).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 103605098


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL; 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.  Kanwil DJP NAD. 
peraturan/sdp/302pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1