User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:302pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 302/PJ.53/1995

                            TENTANG

                    JANGKA WAKTU PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, maka atas impor barang modal oleh 
    Pengusaha tertentu termasuk pengusaha angkutan laut, PPN-nya ditunda dalam jangka waktu yang 
    akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena 
    Pajak yang PPN-nya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terutang.

2.  PT. XYZ adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak dalam bidang usaha pelayaran 
    dalam negeri dan luar negeri.

    Atas impor kapal MV Luyun telah dikeluarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor 
    KET-3112/PJ.53/1994 tanggal 21 Desember 1994 dengan jangka waktu penundaan selama 2 (dua) 
    tahun.

3.  Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987, 
    maka atas impor barang modal yang dikelompokkan dalam golongan I, II, dan III diberikan jangka 
    waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM masing-masing selama 1 tahun, 2 tahun, dan 5 tahun.

    Penggolongan Barang Modal dalam golongan I, II, dan III adalah sesuai dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 826/KMK.04/1984 tanggal 14 Agustus 1984 jo. Kep. Men. Keu. Nomor 
    961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983.

4.  Berdasarkan Kep. Men. Keu. Nomor 826/KMK.04/1984 jo. Kep. Men. Keu. Nomor 961/KMK.04/1983 
    tentang Penentuan Jenis-jenis Harta dalam masing-masing golongan harta untuk keperluan 
    penyusutan, maka kapal-kapal penumpang, kapal barang dan sejenisnya adalah termasuk dalam 
    Golongan II dan mempunyai manfaat lebih dari 4 (empat) tahun dan kurang dari 8 (delapan) tahun, 
    sehingga jangka waktu penundaannya adalah 2 (dua) tahun sejak perusahaan mulai berproduksi 
    komersial.

5.  Memperhatikan ketentuan tersebut pada butir 3 dan 4, maka jangka waktu penundaan pembayaran 
    PPN selama 2 (dua) tahun atas impor kapal MV Luyun seperti tersebut pada butir 2 telah sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu permohonan Saudara dengan sangat menyesal 
    tidak dapat dikabulkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/302pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1