peraturan:sdp:302pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 302/PJ.52/2004 TENTANG FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2004, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. a. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa perusahaan Saudara telah diperiksa oleh Karikpa Medan Dua untuk Tahun Pajak 2002. b. Berdasarkan pemeriksaan tersebut diperoleh hasil Pajak Masukan sebesar Rp.127.543.511,- tidak dapat dikreditkan karena cacat dan tidak lengkap, PPN kurang dipungut sebesar Rp. 10.451.926,- dan Faktur Pajak Keluaran tidak lengkap (STP sebesar Rp. 786.372.310,-) d. Saudara bertanya apakah Faktur Pajak Standar yang tidak dicoret dianggap cacat/tidak lengkap. 2. Dasar hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut: 1) Pasal 9 ayat (8) huruf f : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) antara lain bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). 2) Pasal 13 ayat (3) : Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tatacara penyampaian dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3) Pasal 13 ayat (5) : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a). Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b). Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c). Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga; d). Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e). Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f). Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g). Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Selanjutnya, di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. b. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 antara lain mengatur sebagai berikut: 1) Pasal 14 ayat (1) huruf f : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak antara lain apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. 2) Pasal 14 ayat (4) : Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. c. Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 jo Nomor KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tatacara Penyampaian dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 dicontohkan pengisian Faktur Pajak Standar secara benar. Dalam contoh tersebut, setiap keterangan yang pengisiannya dengan cara "coret yang tidak perlu", maka dicoret keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tinggal tersisa keterangan yang ingin dicantumkan. 3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana butir 2 dan dengan memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana butir 1 maka dapat disampaikan bahwa: a. Pengisian Faktur Pajak harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam butir 2 surat ini. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka Faktur Pajak dianggap tidak benar. Sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas. Dengan demikian menjadi tidak memenuhi syarat formal. b. Bersama ini kami lampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 dan KEP-323/PJ./2001. Demikian, untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/302pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1