User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:302pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 302/PJ.52/2004

                            TENTANG

                          FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2004, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  a.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa perusahaan Saudara telah diperiksa oleh Karikpa 
        Medan Dua untuk Tahun Pajak 2002.

    b.  Berdasarkan pemeriksaan tersebut diperoleh hasil Pajak Masukan sebesar Rp.127.543.511,- 
        tidak dapat dikreditkan karena cacat dan tidak lengkap, PPN kurang dipungut sebesar 
        Rp. 10.451.926,- dan Faktur Pajak Keluaran tidak lengkap (STP sebesar Rp. 786.372.310,-)

    d.  Saudara bertanya apakah Faktur Pajak Standar yang tidak dicoret dianggap cacat/tidak 
        lengkap.

2.  Dasar hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut:

    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut:

        1)  Pasal 9 ayat (8) huruf f : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara 
            sebagaimana diatur dalam ayat (2) antara lain bagi pengeluaran untuk perolehan 
            Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi 
            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

        2)  Pasal 13 ayat (3) : Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tatacara 
            penyampaian dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal 
            Pajak.

        3)  Pasal 13 ayat (5) : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang 
            penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit 
            memuat:
            a). Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena 
                Pajak atau Jasa Kena Pajak;
            b). Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau 
                penerima Jasa Kena Pajak;
            c). Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan 
                harga;
            d). Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
            e). Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
            f). Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
            g). Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

        Selanjutnya, di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik 
        secara formal maupun material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan 
        ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk 
        menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini 
        dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat 
        dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

    b.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000 antara lain mengatur sebagai berikut:

        1)  Pasal 14 ayat (1) huruf f : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan 
            Pajak antara lain apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak 
            mengisi selengkapnya Faktur Pajak.

        2)  Pasal 14 ayat (4) : Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dikenakan 
            sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan 
            Pajak.

    c.  Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 jo Nomor 
        KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tatacara 
        Penyampaian dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 dicontohkan 
        pengisian Faktur Pajak Standar secara benar. Dalam contoh tersebut, setiap keterangan yang 
        pengisiannya dengan cara "coret yang tidak perlu", maka dicoret keterangan yang tidak 
        sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tinggal tersisa keterangan yang ingin 
        dicantumkan.

3.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana butir 2 dan dengan memperhatikan isi surat Saudara 
    sebagaimana butir 1 maka dapat disampaikan bahwa:

    a.  Pengisian Faktur Pajak harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana 
        disebutkan dalam butir 2 surat ini. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut 
        maka Faktur Pajak dianggap tidak benar. Sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk 
        mencoret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut 
        menjadi tidak jelas. Dengan demikian menjadi tidak memenuhi syarat formal.

    b.  Bersama ini kami lampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 dan 
        KEP-323/PJ./2001.

Demikian, untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/302pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1