peraturan:sdp:302pj.4231998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 302/PJ.423/1998 TENTANG PERLAKUAN LABA SELISIH KURS TAHUN 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ adalah perusahaan produsen Hydrogen yang sebagian besar penjualan produknya dilakukan dalam US Dollar. Dengan semakin melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar, Laba selisih kurs PT. XYZ mengalami lonjakan yang sangat signifikan dan tidak wajar. Berdasarkan penjelasan diatas Saudara menanyakan apakah laba tersebut dapat diperlakukan sebagai "defferred income" berupa rekening sementara di Neraca yang akan dialokasikan dengan jumlah yang sama dalam kurun waktu lima tahun ke depan. 2. Sesuai butir 1 huruf a SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 perihal Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs yang menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 pada Pasal 4 ayat (1) huruf l ditetapkan bahwa keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap, pengakuan keuntungan selisih kurs diakui pada saat realisasi, sebaliknya apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengakuan keuntungan selisih kurs tersebut diakui pada akhir tahun. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 3. Berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas keuntungan selisih kurs tersebut pengenaan pajaknya harus dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat taat asas. Dan atas keuntungan selisih kurs yang terjadi pada tahun 1997 tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1997. 4. Perlakuan laba selisih kurs sebagai "deferred income" tidak diperkenankan. Demikian untuk diketahui. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/302pj.4231998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1