User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:302pj.4231998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 302/PJ.423/1998

                            TENTANG

                    PERLAKUAN LABA SELISIH KURS TAHUN 1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ adalah perusahaan produsen Hydrogen yang sebagian besar penjualan produknya dilakukan 
    dalam US Dollar. Dengan semakin melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar, Laba selisih 
    kurs PT. XYZ mengalami lonjakan yang sangat signifikan dan tidak wajar.

    Berdasarkan penjelasan diatas Saudara menanyakan apakah laba tersebut dapat diperlakukan 
    sebagai "defferred income" berupa rekening sementara di Neraca yang akan dialokasikan dengan 
    jumlah yang sama dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

2.  Sesuai butir 1 huruf a SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 perihal Perlakuan Pajak Penghasilan 
    terhadap Selisih Kurs yang menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 pada Pasal 4 ayat 
    (1) huruf l ditetapkan bahwa keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan 
    yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan 
    yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. Apabila Wajib Pajak 
    menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap, pengakuan keuntungan selisih kurs diakui 
    pada saat realisasi, sebaliknya apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan 
    kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengakuan 
    keuntungan selisih kurs tersebut diakui pada akhir tahun. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang 
    diperoleh Wajib Pajak badan maupun pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

3.  Berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas keuntungan selisih kurs 
    tersebut pengenaan pajaknya harus dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak 
    dengan syarat taat asas. Dan atas keuntungan selisih kurs yang terjadi pada tahun 1997 tersebut 
    harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1997.

4.  Perlakuan laba selisih kurs sebagai "deferred income" tidak diperkenankan.

Demikian untuk diketahui.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/302pj.4231998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1