User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:302pj.3122003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 302/PJ.312/2003

                            TENTANG

    PENJELASAN TENTANG SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-01/PJ33/1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:

    a.  PT ABC berhak dan berkewajiban bertindak sebagai Perhimpunan Penghuni Rumah Susun 
        (PPRS) sementara, sebelum terbentuknya PPRS 'Permanent' paling lama 12 bulan;

    b.  Sebagai PPRS sementara, PT ABC berhak menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk 
        menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, 
        benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya;

    c.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998, antara lain ditegaskan 
        bahwa dalam hal perhimpunan penghuni belum dibentuk, maka seluruh hak dan kewajiban 
        perpajakan yang timbul, sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab pengembang (dalam 
        hal ini PT ABC);

    d.  Saudara mohon penjelasan apakah PT ABC sebagai PPRS sementara dapat menunjuk badan 
        pengelola lain untuk mengelola Bintaro Trade Center, sementara PPRS yang bersifat 
        permanen belum terbentuk, sehingga kewajiban pelaporan atas penghasilan dan biaya pada 
        SPT Tahunan sudah tidak menjadi kewajiban PT ABC selaku pengembang.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:

    a.  Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun 
        dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan 
        Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    b.  Pasal 6 ayat (1) huruf a, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan 
        bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk 
        mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, 
        biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, 
        gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya 
        perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali 
        Pajak Penghasilan.

3.  Berdasarkan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun diatur bahwa 
    penyelenggara pembangunan yang membangun rumah susun wajib mengelola rumah susun yang 
    bersangkutan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga bulan dan paling lama satu tahun sejak 
    terbentuknya perhimpunan penghuni atas biaya penyelenggara pembangunan.

4.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998 tanggal 10 Maret 1998 
    tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang "Strata Title" 
    antara lain ditegaskan bahwa:

    a.  butir 2 huruf c, penyelenggara pembangunan/pengembang bertanggung jawab untuk 
        mengelola rumah susun dan bertindak sebagai pengurus perhimpunan penghuni sementara, 
        sebelum terbentuknya perhimpunan penghuni paling lama 12 bulan;

    b.  butir 2 huruf d, perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola 
        yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan 
        bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya;

    c.  butir 4.1, dalam hal perhimpunan penghuni belum dibentuk, maka penghasilan dan biaya 
        berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan hak/kepentingan bersama perhimpunan 
        penghuni menjadi penghasilan dan biaya pengembang dan wajib dilaporkan dalam Surat 
        Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang berkenaan, kecuali penerimaan sewa dan service 
        charge yang dibayar oleh penyewa kepada Pengembang yang dikenakan PPh yang bersifat 
        final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa 
    selama perhimpunan penghuni belum terbentuk dan tanggung jawab atas pengelolaan rumah susun 
    tetap berada di pihak pengembang, maka atas penghasilan dan biaya berkenaan dengan pengelolaan 
    hak/kepentingan bersama perhimpunan penghuni diakui sebagai penghasilan dan biaya bagi PT ABC 
    selaku pengembang.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/302pj.3122003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1