peraturan:sdp:302pj.3122003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 302/PJ.312/2003 TENTANG PENJELASAN TENTANG SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-01/PJ33/1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT ABC berhak dan berkewajiban bertindak sebagai Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) sementara, sebelum terbentuknya PPRS 'Permanent' paling lama 12 bulan; b. Sebagai PPRS sementara, PT ABC berhak menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya; c. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998, antara lain ditegaskan bahwa dalam hal perhimpunan penghuni belum dibentuk, maka seluruh hak dan kewajiban perpajakan yang timbul, sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab pengembang (dalam hal ini PT ABC); d. Saudara mohon penjelasan apakah PT ABC sebagai PPRS sementara dapat menunjuk badan pengelola lain untuk mengelola Bintaro Trade Center, sementara PPRS yang bersifat permanen belum terbentuk, sehingga kewajiban pelaporan atas penghasilan dan biaya pada SPT Tahunan sudah tidak menjadi kewajiban PT ABC selaku pengembang. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. b. Pasal 6 ayat (1) huruf a, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. 3. Berdasarkan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun diatur bahwa penyelenggara pembangunan yang membangun rumah susun wajib mengelola rumah susun yang bersangkutan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga bulan dan paling lama satu tahun sejak terbentuknya perhimpunan penghuni atas biaya penyelenggara pembangunan. 4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998 tanggal 10 Maret 1998 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang "Strata Title" antara lain ditegaskan bahwa: a. butir 2 huruf c, penyelenggara pembangunan/pengembang bertanggung jawab untuk mengelola rumah susun dan bertindak sebagai pengurus perhimpunan penghuni sementara, sebelum terbentuknya perhimpunan penghuni paling lama 12 bulan; b. butir 2 huruf d, perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya; c. butir 4.1, dalam hal perhimpunan penghuni belum dibentuk, maka penghasilan dan biaya berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan hak/kepentingan bersama perhimpunan penghuni menjadi penghasilan dan biaya pengembang dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang berkenaan, kecuali penerimaan sewa dan service charge yang dibayar oleh penyewa kepada Pengembang yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa selama perhimpunan penghuni belum terbentuk dan tanggung jawab atas pengelolaan rumah susun tetap berada di pihak pengembang, maka atas penghasilan dan biaya berkenaan dengan pengelolaan hak/kepentingan bersama perhimpunan penghuni diakui sebagai penghasilan dan biaya bagi PT ABC selaku pengembang. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/302pj.3122003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1