User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3028pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3028/PJ.54/1997

                            TENTANG

            PELUNASAN UTANG PPN MELALUI PEMINDAHBUKUAN (PBK) HASIL RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 September 1997, perihal Penyelesaian Restitusi 
Rp 101.473.018,00, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 atas 
    permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau 
    Pasal 17B dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung 
    diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

2.  Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, apabila Wajib 
    Pajak berpendapat bahwa jumlah pajak/rugi/pemotongan/pemungutan tidak sebagaimana mestinya 
    dalam waktu tiga bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak Wajib Pajak dapat mengajukan 
    keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas :
    a.  Bahwa penerbitan PBK sebagaimana dikemukakan dalam surat Saudara tersebut di atas oleh 
        KPP Malang adalah sesuai dengan ketentuan butir 1 di atas;
    b.  Apabila Saudara berpendapat bahwa SKP-PPN Tahun 1994 tidak benar, dengan 
        memperhatikan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas Saudara dapat mengajukan keberatan 
        atas SKP-PPN Tahun 1994 tersebut.

Demikian untuk menjadikan perhatian.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3028pj.541997.txt · Last modified: by 127.0.0.1