peraturan:sdp:3028pj.541997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3028/PJ.54/1997 TENTANG PELUNASAN UTANG PPN MELALUI PEMINDAHBUKUAN (PBK) HASIL RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 September 1997, perihal Penyelesaian Restitusi Rp 101.473.018,00, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 17B dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. 2. Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah pajak/rugi/pemotongan/pemungutan tidak sebagaimana mestinya dalam waktu tiga bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas : a. Bahwa penerbitan PBK sebagaimana dikemukakan dalam surat Saudara tersebut di atas oleh KPP Malang adalah sesuai dengan ketentuan butir 1 di atas; b. Apabila Saudara berpendapat bahwa SKP-PPN Tahun 1994 tidak benar, dengan memperhatikan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas Saudara dapat mengajukan keberatan atas SKP-PPN Tahun 1994 tersebut. Demikian untuk menjadikan perhatian. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3028pj.541997.txt · Last modified: by 127.0.0.1