peraturan:sdp:3024pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3024/PJ.52/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PPN/PPn BM DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Biro Tata Usaha Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5972/V.5/LK/96 tanggal 15 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Pajak Pertambahan Nilai 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan PPn BM Impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973. c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah. d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl.1873 Nomor 35. 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tersebut di atas, maka atas pemasukan peralatan laboratorium/penelitian untuk kegiatan penelitian dengan rincian seperti daftar terlampir, dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. 3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut di atas, pelaksanaan PPN tidak dipungut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pajak Penghasilan 1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor barang-barang yang dibebaskan dari Bea Masuk yang dilakukan untuk tujuan keilmuan. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, Impor peralatan laboratorium/penelitian untuk kegiatan penelitian dengan rincian sesuai daftar terlampir dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Pelaksanaan pembebasan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai sesuai Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo. SE-20/PJ.4/1996 tanggal 30 Mei 1996. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3024pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1