User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3024pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3024/PJ.52/1996

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PPN/PPn BM DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Biro Tata Usaha Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 
5972/V.5/LK/96 tanggal 15 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

Pajak Pertambahan Nilai

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990, PPN dan PPn BM Impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
    a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 
        1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973.
    c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah.
    d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif 
        Indonesia, Stbl.1873 Nomor 35.

2.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tersebut di atas, maka atas pemasukan peralatan 
    laboratorium/penelitian untuk kegiatan penelitian dengan rincian seperti daftar terlampir, dapat 
    diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut di atas, 
    pelaksanaan PPN tidak dipungut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pajak Penghasilan

1.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
    Nomor 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dikecualikan dari pemungutan Pajak 
    Penghasilan Pasal 22 Impor barang-barang yang dibebaskan dari Bea Masuk yang dilakukan untuk 
    tujuan keilmuan.

2.  Berdasarkan hal tersebut di atas, Impor peralatan laboratorium/penelitian untuk kegiatan penelitian 
    dengan rincian sesuai daftar terlampir dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Pelaksanaan pembebasan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai sesuai 
Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo. 
SE-20/PJ.4/1996 tanggal 30 Mei 1996.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3024pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1