User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:301pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 301/PJ.53/2004

                             TENTANG

                  PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor 015/SIBA/DIR/VP/04/04 tanggal 1 April 2004 hal sebagaimana
tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh Kantor Pemeriksaan Pajak
        Semarang Dua, dinyatakan bahwa jasa angkutan darat yang Saudara jalankan terutang PPN
        seluruhnya.
    b.  Saudara menjelaskan bahwa :
        -   Pengenaan PPN sebesar 10% tidak dapat dilaksanakan pada semua jasa yang
            Saudara jalankan, karena ada yang termasuk dikecualikan dari pungutan PPN
        -   Semua pekerjaan yang berdasarkan kontrak/perjanjian telah Saudara terbitkan
            faktur pajaknya dan disetor seluruhnya ke kas negara
        -   Untuk penjualan jasa secara retail, Saudara tidak pernah memungut dan 
            menyetorkan PPN seperti layaknya perusahaan jasa angkutan lain dan adalah tidak
            mungkin bagi kami untuk menerbitkan dan menyetorkan PPN atas pekerjaan yang
            tanpa kontrak atau perjanjian Berdasarkan hasil pemeriksaan  sampai dengan tahun
            fiskal 2001 tidak ada permasalahan perihal PPN atas aktifitas Saudara. 
        -   Restitusi yang Saudara ajukan untuk tahun fiskal 2002-2003 sampai saat ini masih
            ditahan dan tidak diproses oleh KPP Semarang Selatan
        -   Untuk restitusi PPN, pihak KPP Semarang Selatan telah memutuskan untuk tidak
            memberikan restitusi sebesar 100% karena pemahaman KPP bahwa tidak seluruh
            barang yang kami angkut terutang PPN, sehingga restitusi diputuskan sesuai norma
            (keputusan ini telah dilaksanakan sejak tahun 1996 sampai sekarang)
            a.  KEP-370/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002 sebagaimana telah diubah
                terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 527/KMK.03/2003
                tanggal 4 Desember 2003, dimana dengan adanya perubahan peraturan
                tersebut di atas telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Saudara
                karena pada dasarnya untuk jasa angkutan retail termasuk yang
                dikecualikan dari pemungutan PPN.
    c.  Saudara memohon penegasan bahwa, pada dasarnya PT ABC melakukan aktifitas usahanya
        untuk jasa angkutan retail yang tidak dikenakan PPN, sedangkan untuk jasa angkutan
        dengan kontrak (khususnya dengan BUMN) adalah yang dikenakan pungutan PPN.

2.  Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan 
    PPN antara lain adalah kelompok jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

3.  Pasal 5 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang
    Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN
    adalah jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

4.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan
    Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang
    Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, menetapkan antara lain bagi PKP yang melakukan
    kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang PPN dan yang
    terutang PPN dan telah mengkreditkan Pajak Masukannya, wajib menghitung kembali Pajak Masukan
    yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus untuk bukan Barang Modal sebagai berikut :
     X
    __  x  PM
     Y

    dengan ketentuan bahwa :
    X   adalah  jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang dibebaskan
            dari pengenaan PPN dalam tahun buku yang bersangkutan;
    Y   adalah  jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
    PM  adalah  Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya

5.  Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang
    Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jasa
    angkutan umum di jalan yang tidak terutang PPN adalah jasa angkutan orang dan atau barang yang
    diserahkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan menggunakan kendaraan, baik dalam trayek
    maupun tidak dalam trayek dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut :
    a.  ada perjanjian lisan atau tulisan;
    b.  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
    c.  orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
    d.  kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;
    e.  dengan atau tanpa pengemudi.

6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian
    Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah, menetapkan
    antara lain :
    -   Pasal 2 ayat (1) huruf e, bahwa dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi
        kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan
        meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak
        Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan.
    -   Pasal 3 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
        pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
        melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus
        menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :
        a.  (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang
            penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
        b.  12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian
            atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.

7.  Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak bahwa, untuk Tahun Pajak 2002 PT ABC sedang dilakukan
    pemeriksaan oleh Karikpa Semarang Dua dan untuk tahun 2003 berdasarkan data SPT Masa PPN
    masa pajak Januari 2003 terdapat kompensasi dari masa pajak sebelumnya (masa pajak 2002).

8.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7, serta memperhatikan isi surat Saudara
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Pada prinsipnya Jasa Angkutan Umum di darat merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan
        Pajak Pertambahan Nilai. Namun apabila atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat
        memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :
        -   ada perjanjian lisan atau tulisan;
        -   waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian;
            dan kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1
            (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan
            Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip); tetap dikenakan Pajak
            Pertambahan Nilai.
    b.  Apabila PT ABC selain melakukan penyerahan yang terutang PPN, juga melakukan
        penyerahan yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah
        Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN. Dalam hal telah
        mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya, maka harus dilakukan penghitungan kembali Pajak
        Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada butir 4.
    c.  Mengingat terhadap PT ABC sedang dilakukan pemeriksaan semua jenis pajak untuk tahun
        pajak 2002, dan dalam permohonan restitusi tahun 2003 terdapat kompensasi dari masa
        pajak tahun 2002, maka nilai kompensasi tahun pajak 2002 yang diperhitungkan ke tahun
        2003 yang akan diakui disesuaikan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Karikpa
        Semarang Dua, sehingga permohonan restitusi tahun pajak 2003 diselesaikan setelah
        pemeriksaan tahun pajak 2002 selesai.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :

1.    Direktur Jenderal Pajak;
2.    Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/301pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1