User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:301pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 1990       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 301/PJ.32/1990

                            TENTANG

                     PENGENAAN PPN ATAS PENEBANGAN HUTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-121/WJP.11/KP.01/1990 tanggal 20 Juli 1990 perihal tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN kecuali 13 jenis 
    Jasa yang dikecualikan pengenaannya.

2.  Sesuai dengan kebijaksanaan administratif Direktorat Jenderal Pajak, untuk sementara waktu, sampai 
    dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian, pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
    adalah terbatas pada 21 kategori jenis Jasa Kena Pajak sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.

3.  Atas dasar hal-hal tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa pada dasarnya sesuai dengan ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 TAHUN 1983 jo PP Nomor 28 
    Tahun 1988, jasa penebangan hutan adalah Jasa Kena Pajak, namun mengingat jasa penebangan 
    hutan tidak termasuk dalam 21 kategori jenis Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tersebut, maka untuk sementara 
    waktu sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian atas penyerahan jasa penebangan hutan 
    tidak terutang PPN.

Demikian kiranya Saudara maklum.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/301pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1