peraturan:sdp:301pj.321990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 September 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 301/PJ.32/1990 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENEBANGAN HUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-121/WJP.11/KP.01/1990 tanggal 20 Juli 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN kecuali 13 jenis Jasa yang dikecualikan pengenaannya. 2. Sesuai dengan kebijaksanaan administratif Direktorat Jenderal Pajak, untuk sementara waktu, sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian, pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak adalah terbatas pada 21 kategori jenis Jasa Kena Pajak sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989. 3. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa pada dasarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 TAHUN 1983 jo PP Nomor 28 Tahun 1988, jasa penebangan hutan adalah Jasa Kena Pajak, namun mengingat jasa penebangan hutan tidak termasuk dalam 21 kategori jenis Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tersebut, maka untuk sementara waktu sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian atas penyerahan jasa penebangan hutan tidak terutang PPN. Demikian kiranya Saudara maklum. MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/301pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1