peraturan:sdp:301pj.3131998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 301/PJ.313/1998 TENTANG PEMBEBASAN PPN, PPnBM DAN PPh PASAL 22 IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Oktober 1998 sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menjelaskan beberapa hal sebagai berikut : a. XYZ adalah sebuah badan misi kemanusiaan yang melaksanakan penerbangan non-komersial di pedalaman Irian Jaya, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. b. Dalam kegiatan sosial tersebut transportasi yang dipergunakan oleh XYZ adalah pesawat terbang yang akan didatangkan dari para donatur di Amerika Serikat dan Kanada dan dihadiahkan kepada XYZ Indonesia. c. Atas impor pesawat terbang tersebut Saudara mohon pembebasan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor. 2. Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai Obyek Pajak adalah : a. 1) bantuan atau sumbangan; 2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang Menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan dan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.4/1995 tanggal 8 Pebruari 1995 antara lain ditentukan bahwa badan sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan kegiatan sosial lainnya, sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan. 4. Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997, mengatur : Pasal 3 ayat (1) huruf b angka (4) : Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain adalah Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu : barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan; Pasal 3 ayat (3) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Bea dan Cukai. 5. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas impor 1 (satu) unit pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b di atas, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang : 1) XYZ memenuhi kriteria sebagai badan sosial sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas; dan 2) impor pesawat terbang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4. b. Untuk melaksanakan hal tersebut Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 6. Apabila impor pesawat terbang seperti tersebut pada butir 1 di atas dilakukan oleh importir dimana XYZ bertindak selaku indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/301pj.3131998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1