User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:301pj.3131998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 301/PJ.313/1998

                            TENTANG

               PEMBEBASAN PPN, PPnBM DAN PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Oktober 1998 sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
    a.  XYZ adalah sebuah badan misi kemanusiaan yang melaksanakan penerbangan non-komersial 
        di pedalaman Irian Jaya, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
    b.  Dalam kegiatan sosial tersebut transportasi yang dipergunakan oleh XYZ adalah pesawat 
        terbang yang akan didatangkan dari para donatur di Amerika Serikat dan Kanada dan 
        dihadiahkan kepada XYZ Indonesia.
    c.  Atas impor pesawat terbang tersebut Saudara mohon pembebasan PPN, PPnBM, dan PPh 
        Pasal 22 Impor.

2.  Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur 
    bahwa yang tidak termasuk sebagai Obyek Pajak adalah :
    a.  1)  bantuan atau sumbangan;
        2)  harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu 
            derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau 
            pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; 
            sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau 
            penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 
    21 Desember 1994 tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang Menerima Harta Hibahan yang 
    Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan dan penegasan dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.4/1995 tanggal 8 Pebruari 1995 antara lain ditentukan bahwa badan 
    sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan kegiatan 
    sosial lainnya, sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan.

4.  Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 
    tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan 
    Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997, mengatur :

    Pasal 3 ayat (1) huruf b angka (4) :
    Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain adalah Impor barang yang 
    dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu : barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, 
    sosial atau kebudayaan;

    Pasal 3 ayat (3) :
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Bea 
    dan Cukai.

5.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas impor 1 (satu) unit pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b di atas, 
        dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang :
        1)  XYZ memenuhi kriteria sebagai badan sosial sebagaimana dimaksud pada butir 2 
            dan 3 di atas; dan
        2)  impor pesawat terbang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4.
    b.  Untuk melaksanakan hal tersebut Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai.

6.  Apabila impor pesawat terbang seperti tersebut pada butir 1 di atas dilakukan oleh importir dimana 
    XYZ bertindak selaku indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 
    sebesar 15% dari handling fee yang diterima.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/301pj.3131998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1