User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:300pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 300/PJ.53/2004

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA EVAKUASI MEDIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak nomor S-1021/PJ.532/1997 tanggal 7 April 1997 
kepada Saudara hal PPN atas jasa evakuasi medis, maka bersama disampaikan penegasan kembali mengenai 
perlakuan PPN atas jasa evakuasi medis, sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan:

    a.  Butir 1 bahwa dalam surat Saudara dijelaskan bahwa (klien Saudara) melakukan kegiatan 
        evakuasi medis menggunakan banyak sarana antara lain sarana medis (dokter dan 
        peralatan), sarana angkutan darat/laut/udara, alat-alat khusus, tempat darurat, dan lain-lain, 
        dan biaya penggunaan sarana tersebut dibebankan atau ditagih kepada pasien.

    b.  Butir 2 bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan 
        jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    c.  Butir 4 angka 1 bahwa jasa evakuasi medis yang terdiri dari jasa persewaan kendaraan, 
        persewaan alat-alat khusus, persewaan ruangan, jenis jasa tersebut tidak termasuk dalam 
        jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun, apabila jasa persewaan kendaraan, persewaan alat 
        khusus, persewaan ruangan tersebut merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan 
        dengan jasa di bidang pelayanan kesehatan medik dalam rangka melakukan jasa evakuasi 
        medis, maka atas penyerahan jasa-jasa tersebut tidak terutang PPN, dengan syarat penagihan 
        penggantian atas jasa-jasa tersebut tergabung dalam satu kuitansi yang diterbitkan oleh 
        pengusaha jasa evakuasi medis.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 mengatur antara lain:

    a.  Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau 
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang 
        karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

    b.  Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 
        5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

    c.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

    d.  Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    e.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    f.  Pasal 4A ayat (3) huruf a, bahwa jasa di bidang pelayanan kesehatan medik termasuk jenis 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    g.  Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
        tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur 
        bahwa jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak 
        bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain:

    a.  Pasal 5 huruf a, bahwa jasa di bidang pelayanan medik termasuk kelompok jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Pasal 6, bahwa jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 5 huruf a meliputi:
        -   Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
        -   Jasa dokter hewan;
        -   Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan fisioterapi;
        -   Jasa kebidanan dan dukun bayi;
        -   Jasa paramedis dan perawat, dan
        -   Jasa rumah sakit, jasa rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan 
            sanatorium.

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3, dengan ini diberikan penegasan bahwa:

    a.  Jasa evakuasi medis tidak termasuk ke dalam jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik 
        yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa evakuasi medis oleh 
        pengusaha jasa evakuasi medis dikenakan PPN.

    b.  Apabila di dalam jasa evakuasi medis yang diserahkan terdapat jasa-jasa di bidang pelayanan 
        kesehatan medik yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b 
        tersebut diatas, maka PPN tidak dikenakan hanya atas pembayaran untuk penyerahan jasa di 
        bidang pelayanan kesehatan medik dengan syarat sepanjang pembayaran atas jasa-jasa 
        tersebut dapat dipisahkan. Sedangkan jasa evakuasi medis yang terdiri dari jasa persewaan 
        kendaraan, persewaan alat-alat khusus, persewaan ruangan tetap dikenakan PPN. Namun 
        demikian, apabila pembayaran atas pelayanan jasa kesehatan medik yang tidak dikenakan 
        PPN merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pembayaran atas jasa 
        evakuasi medis, maka atas penyerahan tersebut terutang PPN dengan Dasar Pengenaan 
        Pajak sebesar seluruh imbalan yang diterima oleh pengusaha jasa evakuasi medis atas 
        penyerahan jasa evakuasi medis tersebut.

    c.  Oleh karena itu, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1021/PJ.532/1997 tanggal 7 April 
        1997 hal PPN atas Jasa Evakuasi Medis dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/300pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1