peraturan:sdp:300pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 300/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA CROSS CURRENCY INTEREST RATE SWAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 22 Januari 2003 perihal Permohonan Penegasan Perlakuan Perpajakan atas Kerugian Selisih Kurs Sehubungan dengan Transaksi Derivatif, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara menyampaikan permasalahan bahwa: a. PT ABC adalah perusahaan di bidang pengelolaan jalan bebas hambatan (tol). Sejak tahun 1995 PT ABC mengalami kesulitan arus kas dan karena itu PT ABC melakukan transaksi derivatif berupa swap silang suku bunga (Cross Currency Interest Rate Swap). Transaksi derivatif tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan bisnis untuk mempertahankan kelangsungan operasional perusahaan. Pada tahun 1997 dan 1998 transaksi derivatif tersebut mengalami kerugian karena menurunnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, karenanya PT ABC melakukan pembebanan kerugian dari transaksi derivatif tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan; b. Tahun 1998 dilakukan pemeriksaan pajak terhadap PT ABC. Pemeriksa yang bersangkutan tidak mengakui kerugian transaksi derivatif tersebut dengan alasan bahwa transaksi derivatif tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya dan tidak sesuai dengan SE-46/PJ.4/1995; c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas kerugian selisih kurs sehubungan dengan transaksi derivatif, apakah dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya, diatur bahwa: Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf l Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain: a. bunga; l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing. Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi, antara lain: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk antara lain biaya bunga; e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing. Pasal 26 ayat (1) huruf b Atas penghasilan berupa bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. 3. Swap adalah suatu perjanjian antara dua pihak untuk saling mempertukarkan serangkaian pembayaran (cash flows) dalam periode waktu tertentu (beberapa tahun) berdasarkan nilai tukar (swap rate) tertentu, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko keuangan. Cross Currency Interest Rate Swap adalah swap antara pembayaran "bunga" tetap (fixed rate) dalam satu mata uang tertentu dengan pembayaran "bunga" mengambang (floating rate) dalam mata uang tertentu yang lain/berbeda, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko perubahan suku bunga pinjaman yang dijadikan acuan transaksi derivatif (underlying transaction). Bunga swap bukan merupakan bunga pinjaman, karena dalam transaksi swap tidak terdapat pertukaran pinjaman. Pada prinsipnya ada sejumlah elemen yang harus disepakati oleh kedua belah pihak yang mengadakan Cross Currency Interest Rate Swap, yaitu: - Periode atau jangka waktu perjanjian; - Dua jenis mata uang (salah satunya pada umumnya US Dollar) yang dipertukarkan; - Jumlah prinsipal (national principal amount) dari masing-masing mata uang dan nilai tukarnya (pada umumnya berdasarkan spot rate pada tanggal awal perjanjian); dan - Dasar pertukaran pembayaran "bunga" (fixed rate/floating rate). 4. Berdasarkan ketentuan dan hal-hal tersebut diatas, dapat diberikan penegasan bahwa: a. Selisih lebih pertukaran "bunga" Swap yang diterima (cash flow in) oleh PT ABC dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap merupakan Objek Pajak, sedang apabila terjadi selisih lebih pertukaran "bunga" Swap yang dibayar (cash flow out) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi Swap tersebut yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan. Perlakuan terhadap selisih kurs yang melekat pada "bunga" Swap tersebut adalah sama; b. Terhadap jumlah prinsipal (national principal amount) dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap tidak terdapat konsekuensi pajak, karena tidak ada pertukaran jumlah prinsipal dan jumlah tersebut bukan merupakan angka aktual melainkan hanya sebagai dasar perhitungan pembayaran "bunga" Swap; c. Terhadap bunga pinjaman perusahaan serta selisih kurs yang melekat pada bunga dan pokok pinjaman tersebut yang menjadi acuan transaksi Cross Currency Interest Rate Swap (sebagai underlying transaction), perlakuan pajaknya sesuai ketentuan umum yang berlaku; d. Atas pembayaran "bunga" Swap kepada pihak (counterpart atau bank) di luar negeri wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai ketentuan tax treaty yang berlaku. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/300pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1