peraturan:sdp:300pj.3312004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 300/PJ.331/2004 TENTANG PENGENAAN BPHTB DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Pebruari 2004 perihal penjelasan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Menurut peraturan perpajakan sebelum jual beli dilakukan harus dibayar pajaknya terlebih dahulu dan Saudara mohon penjelasan mengenai hal itu; b. Klien Saudara AAA telah membeli ruko dari BBB yang mempunyai kredit dari Bank ABC; c. Bank ABC (pemegang tender BPPN) telah memberikan surat lunas dan roya kepada klien Saudara di mana roya telah dilakukan. 2. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 mengatur: 1) Pasal 2 ayat (1) : yang menjadi obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan; 2) Pasal 2 ayat (2) : perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang dan pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 3) Pasal 5 : Tarif pajak ditetapkan 5% (lima persen); 4) Pasal 8 ayat (1) : Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Dimana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) ditetapkan bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dan khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Tahun 2004 telah ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). 5) Pasal 8 ayat (2) : Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak; 6) Pasal 6 ayat (3) diantaranya mengatur, apabila Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999 mengatur: 1) Pasal 1 ayat (2) huruf a : pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penjualan, tukar-menukar perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah; 2) Pasal 2 ayat (1) : orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 3) Pasal 4 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 4) Pasal 4 ayat (2) : Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, kecuali: a. dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan; b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Pihak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan (pembeli) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). b. Pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Demikian disampaikan untuk maklum. DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/300pj.3312004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1