User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3005pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3005/PJ.532/1997

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA BIRO PERJALANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak tertanggal 8 Oktober 1997 Nomor -- perihal menghadiri undangan dari 
Rakernas II Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) pada tanggal 8 Oktober 1997 di Surabaya, 
dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut :

1.  ASITA mengajukan permohonan kebijaksanaan :
    a.  dalam penghitungan menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berdasarkan Pasal 2 huruf g 
        Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 unsur harga tiket dan PPN 
        yang terutang atas penyerahan tiket serta airport tax dan PPN-nya dikeluarkan dari unsur 
        penghitungan DPP.
    b.  pengenaan PPN atas penyerahan jasa biro perjalanan/paket wisata efektif 1% hanya 
        diterapkan satu kali saja, sebab bila tiap tagihan dari kantor pusat ke cabang, dan dari cabang 
        ke agen penjualan akan berakibat harga penjualan tiket pada agen menjadi lebih mahal.

2.  Penjelasan yang diberikan adalah :
    a.  Pada dasarnya, Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 merupakan 
        ketentuan khusus dalam menentukan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sehingga 
        tidak diperhatikan unsur tagihan apakah sudah atau tidak terutang PPN, unsur dimaksud 
        merupakan unsur DPP sebagai dasar penerapan tarif efektif 1%.
    b.  Akibat logis dalam penerapan tarif khusus PPN.
    c.  Pengusaha jasa biro perjalanan dapat memungut PPN dari klien 10% dari jumlah tagihan 
        kepada klien. Tarif efektif 1% dari jumlah tagihan adalah untuk jumlah PPN yang disetor ke 
        Kas Negara (Pajak Masukan dianggap 90% dari Pajak Keluaran).

3.  Solusi yang disarankan dan akan ditindaklanjuti secara tertulis kepada ASITA khususnya untuk 
    masalah butir 1 huruf a adalah bahwa invoice penagihan atas tiket supaya dibuat tersendiri, terpisah 
    dari penagihan atas lain-lainnya (paket wisata dll). Atas invoice penagihan khusus tiket, tidak terutang 
    PPN, dengan konsekuwensi tidak boleh lagi memungut PPN 10% kepada klien atas penagihan khusus 
    tiket tersebut.

Demikian informasi permasalahan ASITA dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
642/KMK.04/1994 yang dapat disampaikan.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3005pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1