peraturan:sdp:3005pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3005/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA BIRO PERJALANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bapak tertanggal 8 Oktober 1997 Nomor -- perihal menghadiri undangan dari Rakernas II Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) pada tanggal 8 Oktober 1997 di Surabaya, dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut : 1. ASITA mengajukan permohonan kebijaksanaan : a. dalam penghitungan menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berdasarkan Pasal 2 huruf g Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 unsur harga tiket dan PPN yang terutang atas penyerahan tiket serta airport tax dan PPN-nya dikeluarkan dari unsur penghitungan DPP. b. pengenaan PPN atas penyerahan jasa biro perjalanan/paket wisata efektif 1% hanya diterapkan satu kali saja, sebab bila tiap tagihan dari kantor pusat ke cabang, dan dari cabang ke agen penjualan akan berakibat harga penjualan tiket pada agen menjadi lebih mahal. 2. Penjelasan yang diberikan adalah : a. Pada dasarnya, Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 merupakan ketentuan khusus dalam menentukan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sehingga tidak diperhatikan unsur tagihan apakah sudah atau tidak terutang PPN, unsur dimaksud merupakan unsur DPP sebagai dasar penerapan tarif efektif 1%. b. Akibat logis dalam penerapan tarif khusus PPN. c. Pengusaha jasa biro perjalanan dapat memungut PPN dari klien 10% dari jumlah tagihan kepada klien. Tarif efektif 1% dari jumlah tagihan adalah untuk jumlah PPN yang disetor ke Kas Negara (Pajak Masukan dianggap 90% dari Pajak Keluaran). 3. Solusi yang disarankan dan akan ditindaklanjuti secara tertulis kepada ASITA khususnya untuk masalah butir 1 huruf a adalah bahwa invoice penagihan atas tiket supaya dibuat tersendiri, terpisah dari penagihan atas lain-lainnya (paket wisata dll). Atas invoice penagihan khusus tiket, tidak terutang PPN, dengan konsekuwensi tidak boleh lagi memungut PPN 10% kepada klien atas penagihan khusus tiket tersebut. Demikian informasi permasalahan ASITA dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 yang dapat disampaikan. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3005pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1