User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:29pj.52005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        11 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 29/PJ.5/2005

                             TENTANG

         PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS RETUR ADMINISTRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 4 Oktober 2004 perihal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyatakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang perdagangan obat-obatan dan alat kesehatan, 
        yang mana dalam operasional sering terjadi kekeliruan seperti keliru mencantumkan besarnya 
        potongan, keliru mencantumkan harga barang, kesalahan pemesanan atau jumlah barang.
    b.  Atas kesalahan tersebut Saudara membuat nota retur barang sebagai koreksi atas faktur yang 
        salah dengan bentuk yang sesuai dengan peraturan namun tidak terdapat stempel dan tanda 
        tangan pembeli.
    c.  Berdasarkan hal tersebut diatas, Saudara menanyakan apakah hal tersebut dapat diakui dari 
        segi perpajakan. Sekiranya tidak, bagaimana Saudara harus menyikapi hal tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara 
    Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena 
    Pajak Yang Dikembalikan disebutkan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Ayat (1)        :   Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka 
                    pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada 
                    Pengusaha Kena Pajak penjual.
    b.  Ayat (3)        :   Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:
                    a.  Nomor urut;
                    b.  Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak 
                        yang dikembalikan;
                    c.  Nama, alamat dan NPWP pembeli;
                    d.  Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan 
                        Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
                    e.  Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak 
                        yang dikembalikan;
                    f.  Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang 
                        dikembalikan;
                    g.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena 
                        Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
                    h.  Tanggal pembuatan Nota retur;
                    i.  Tanda tangan pembeli.
    c.  Ayat (4)        :   Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan 
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat 
                    diperlakukan sebagai Nota Retur.

3.  Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 Tentang 
    Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan 
    Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah 
    dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, 
    Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur 
    Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan 
    ini.

4.  Dalam Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 diatur 
    antara lain, bahwa:
    a.  Butir 1 :   Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena 
                Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, 
                salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak 
                penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar 
                Pengganti.
    b.  Butir 2 :   Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian 
                atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, 
                atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur 
                Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
    c.  Butir 3 :   Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan 
                seperti Faktur Pajak Standar yang biasa.
    d.  Butir 4 :   Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1, diisi 
                berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak 
                Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian 
                tersebut.
    e.  Butir 5 :   Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 
                dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur 
                Pajak Standar yang diganti tersebut.
    f.  Butir 6 :   Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat pemberitahuan Masa 
                Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak 
                dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.
    g.  Butir 7 :   Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
                membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa 
                Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa:
    a.  Nota Retur yang Saudara buat tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur karena tidak 
        sesuai dengan butir 2 surat ini.
    b.  Berdasarkan Nota Retur yang telah memenuhi persyaratan diatas Saudara dapat menerbitkan 
        Faktur Pajak Standar Pengganti sesuai dengan butir 4 surat ini.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/29pj.52005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1