peraturan:sdp:29pj.52005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 29/PJ.5/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS RETUR ADMINISTRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 4 Oktober 2004 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan hal-hal sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang perdagangan obat-obatan dan alat kesehatan, yang mana dalam operasional sering terjadi kekeliruan seperti keliru mencantumkan besarnya potongan, keliru mencantumkan harga barang, kesalahan pemesanan atau jumlah barang. b. Atas kesalahan tersebut Saudara membuat nota retur barang sebagai koreksi atas faktur yang salah dengan bentuk yang sesuai dengan peraturan namun tidak terdapat stempel dan tanda tangan pembeli. c. Berdasarkan hal tersebut diatas, Saudara menanyakan apakah hal tersebut dapat diakui dari segi perpajakan. Sekiranya tidak, bagaimana Saudara harus menyikapi hal tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan disebutkan hal-hal sebagai berikut: a. Ayat (1) : Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. b. Ayat (3) : Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan: a. Nomor urut; b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; c. Nama, alamat dan NPWP pembeli; d. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak; e. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan; g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan; h. Tanggal pembuatan Nota retur; i. Tanda tangan pembeli. c. Ayat (4) : Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur. 3. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini. 4. Dalam Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 diatur antara lain, bahwa: a. Butir 1 : Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. b. Butir 2 : Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1. c. Butir 3 : Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. d. Butir 4 : Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. e. Butir 5 : Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. f. Butir 6 : Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti. g. Butir 7 : Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa: a. Nota Retur yang Saudara buat tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur karena tidak sesuai dengan butir 2 surat ini. b. Berdasarkan Nota Retur yang telah memenuhi persyaratan diatas Saudara dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti sesuai dengan butir 4 surat ini. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/29pj.52005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1