User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:29pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 29/PJ.43/2003

                            TENTANG

           PENEGASAN PENGENAAN PPh ATAS POTONGAN HARGA DAN INSENTIF PENJUALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Oktober 2002 dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut, dokumen lainnya serta keterangan lisan Saudara, dikemukakan hal-hal sebagai 
    berikut :
    a.  PT. ABC meliputi beberapa perusahaan yang kegiatan usaha utamanya ialah industri 
        peternakan dan pakan ternak serta bidang lainnya yang mendukung kegiatan utama tersebut.
    b.  Untuk meningkatkan penjualan diterapkan kebijakan potongan harga dan insentif penjualan 
        kepada para pelanggan yang merupakan group perusahaan. Selanjutnya kebijakan potongan 
        harga dan insentif penjualan tersebut juga diterapkan oleh anggota group kepada para 
        pelanggannya.
    c.  Potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan bukan merupakan penghasilan tetapi 
        merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan. Pada praktiknya, nilai 
        tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif.
    d.  Istilah yang digunakan dalam kebijakan potongan harga dan insentif penjualan tersebut 
        adalah sales discount, cash discount, extra discount, dan sales incentive. Definisi dari istilah-
        istilah tersebut adalah:
        i.  Sales discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan;
        ii. Cash discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena 
            membayar secara tunai dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal pembelian;
        iii.    Extra discount, adalah tambahan potongan harga yang diberikan kepada pelanggan 
            karena perubahan pasar, kualitas atau faktor lain yang mempengaruhi transaksi 
            jual-beli tersebut;
        iv. Sales incentive, bagian dari potongan harga yang sudah dianggarkan dan akan 
            diberikan kepada pelanggan jika dapat memenuhi suatu target penjualan dalam 
            jangka waktu tertentu.
    e.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan mengenai pengenaan 
        pajak atas potongan harga dan insentif penjualan tersebut.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang 
    Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan antara lain diatur:
    a.  Pasal 1 huruf c, bahwa hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya 
        adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan 
        pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
    b.  Pasal 2 huruf a, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam 
        negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 
        7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) dari jumlah penghasilan bruto;
    c.  Pasal 2 huruf b, dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, 
        dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 UU PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah 
        bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
        yang berlaku;
    d.  Pasal 2 huruf c, dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, 
        dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh, sebesar 
        15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

3.  Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah 
    pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan 
    pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga 
    pokok penjualan bagi pembeli.

4.  Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diberikan 
    terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan 
        merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau 
        nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut 
        bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
    b.  Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan 
        merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian 
        hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan 
        pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian 
        potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika 
        diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh 
        Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 
        26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/29pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1