peraturan:sdp:29pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 29/PJ.32/1997 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN KARUNG BEKAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permasalahan : a. PT XYZ dalam menjalankan kegiatan usahanya membeli bahan baku makanan ternak yang sudah terbungkus dengan karung dimana PPN-nya ditanggung Pemerintah. Khusus untuk bahan baku impor yang bersifat curah digunakan karung lokal baru yang atas pembelian karung tersebut PPN-nya sudah dibebankan sebagai biaya. Selanjutnya karung bekas yang berasal dari pembungkus bahan baku tersebut dijual kepada pihak lain. b. Atas permasalahan tersebut, Saudara menanyakan apakah atas penjualan karung bekas pembungkus dan penjualan karung lokal bekas yang juga digunakan sebagai pembungkus terutang PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa karung bekas tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa karung bekas tidak termasuk sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sehingga karung bekas pembungkus bahan baku dan karung bekas yang dibeli lokal adalah merupakan Barang Kena Pajak. Dengan demikian, atas penjualan seluruh karung bekas yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan penyerahan yang terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/29pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1