User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:29pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 29/PJ.32/1997

                            TENTANG

                PPN ATAS PENJUALAN KARUNG BEKAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permasalahan :

    a.  PT XYZ dalam menjalankan kegiatan usahanya membeli bahan baku makanan ternak yang 
        sudah terbungkus dengan karung dimana PPN-nya ditanggung Pemerintah. Khusus untuk 
        bahan baku impor yang bersifat curah digunakan karung lokal baru yang atas pembelian 
        karung tersebut PPN-nya sudah dibebankan sebagai biaya. Selanjutnya karung bekas yang 
        berasal dari pembungkus bahan baku tersebut dijual kepada pihak lain.

    b.  Atas permasalahan tersebut, Saudara menanyakan apakah atas penjualan karung bekas 
        pembungkus dan penjualan karung lokal bekas yang juga digunakan sebagai pembungkus 
        terutang PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang 
    dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
    dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam 
    daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa 
    karung bekas tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa karung bekas tidak termasuk 
    sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sehingga karung bekas pembungkus bahan baku dan 
    karung bekas yang dibeli lokal adalah merupakan Barang Kena Pajak. Dengan demikian, atas 
    penjualan seluruh karung bekas yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan penyerahan yang terutang 
    PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/29pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1