User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:29pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               09 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 29/PJ.32/1996

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut di atas,  dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa :

    -   Pada tanggal 29 Nopember 1993 telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MOU) 
        Cooperative Development of Solar System antara BPP Teknologi dan  XYZ Ltd Japan.

    -   Menunjuk pada MOU tersebut akan direalisasikan pembangunan pilot proyek sistem 
        dehidrasi, yang beberapa peralatannya akan dibeli di Indonesia oleh XYZ Ltd . Peralatan 
        tersebut digunakan untuk keperluan penelitian di UPT-LSDE BPP Teknologi.

    -   Menurut klausal 6(7) MOU tersebut serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 
        Tahun 1995, maka atas pembelian peralatan tersebut dimohon pembebasan PPN-nya.

2.  Berdasarkan dokumen MOU yang Saudara lampirkan dapat diketahui bahwa :

    a.  Klausal 6(7) MOU tersebut pada butir 1 hanya menyebutkan bahwa BPP Teknologi akan 
        bertanggungjawab mengenai pembebasan dari pengenaan pajak dan pungutan-pungutan 
        negara atas pengadaan peralatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    b.  Klausal 12 menyebutkan bahwa dalam hal proyek telah berakhir, BPP Teknologi dan XYZ Ltd 
        masih akan membahas lebih lanjut mengenai pemilikan peralatan yang telah ada.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, PPN dan 
    PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa 
    dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar 
    negeri, tidak dipungut, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :

    a.  Dalam MOU tidak disebutkan secara tegas adanya pemberian fasilitas pembebasan PPN dan 
        PPn BM kepada XYZ Ltd  sebagaimana perjanjian-perjanjian kerjasama antara pemerintah 
        Republik Indonesia dengan Badan-badan Internasional tertentu.

    b.  Dalam MOU tersebut di atas tidak terdapat ketegasan mengenai adanya hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri atas proyek tersebut.

        Oleh karena itu, dengan sangat menyesal permohonan Saudara untuk diberikan pembebasan 
        PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 atas pembelian peralatan 
        di Indonesia oleh XYZ Ltd  tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/29pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1