User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:299pj.742002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 299/PJ.74/2002

                            TENTANG

          PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. TRIKANA SURYA SAKTI 
                          NPWP : 01.828.342.4-013

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas Wajib Pajak :
Nama    :   PT Trikana Surya Sakti  
NPWP    :   01.828.342.4-013    
Alamat  :   Jl. RC Veteran No. 27 Bintaro, Jakarta Selatan
 
dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk 
membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang berasal dari Wajib Pajak tersebut. 
Diminta untuk memberitahukan kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara. 
 
Demikian untuk menjadi perhatian.




Direktur

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247
peraturan/sdp/299pj.742002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1