peraturan:sdp:299pj.742002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 299/PJ.74/2002 TENTANG PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. TRIKANA SURYA SAKTI NPWP : 01.828.342.4-013 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas Wajib Pajak : Nama : PT Trikana Surya Sakti NPWP : 01.828.342.4-013 Alamat : Jl. RC Veteran No. 27 Bintaro, Jakarta Selatan  dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang berasal dari Wajib Pajak tersebut. Diminta untuk memberitahukan kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara.  Demikian untuk menjadi perhatian. Direktur ttd. Gunadi NIP. 060044247
peraturan/sdp/299pj.742002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1