User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:299pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 299/PJ.313/2004

                            TENTANG

                  PERLAKUAN PPh PASAL 26 ATAS ROYALTI DAN JASA TEKNIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Nopember 2003 perihal perlakuan tarif PPh Pasal 26 
atas jasa teknik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan bahwa:
    a.  PT ABC adalah perusahaan PMA Jepang yang melakukan perjanjian kerja sama teknik 
        (Technical Collaboration Agreement) dengan XYZ;

    b.  Dalam perjanjian yang ditandatangani tanggal 1 Nopember 1992 tersebut, antara lain 
        diperjanjikan bahwa:
        -   PT ABC menerima dan XYZ memberi bantuan teknis dan lisensi untuk memproduksi 
            dan menjual bahan-bahan kimia untuk pembuatan tekstil, dengan syarat-syarat dan 
            kondisi tertentu;
        -   Bantuan teknis dan lisensi yang diberikan berupa lisensi penggunaan hak paten, 
            merek dagang, know how, dan informasi teknis menyangkut produk bahan-bahan 
            kimia yang akan diproduksi dan dijual, serta bahan baku atau bahan penolong dan 
            pelatihan karyawan PT ABC dalam rangka pembuatan produk dimaksud;
        -   Sebagai imbalan atas pemberian bantuan teknis dan lisensi tersebut di atas, PT ABC 
            akan membayar sejumlah royalti selama jangka waktu tertentu serta imbalan 
            lainnya, termasuk membayar biaya-biaya pelatihan karyawan sebagaimana 
            ditentukan dalam Lampiran A Perjanjian;

    c.  Saudara menanyakan apakah atas jasa teknik yang Saudara lakukan tersebut dikenakan 
        Pemotongan PPh Pasal 26 dan berapa besarnya tarif PPh Pasal 26 tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), antara lain diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang 
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
    20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

3.  Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jepang antara lain 
    diatur:
    a.  Pasal 12 ayat (1):
        Royalti yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya, 
        dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

    b.  Pasal 12 ayat (2):
        Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu 
        berasal, sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila si penerima adalah 
        pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari 
        jumlah kotor royalti.

    c.  Pasal 12 ayat (3):
        Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang 
        diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta 
        kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita 
        untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus 
        rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-
        perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai 
        pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

    d.  Pasal 12 ayat (6):
        Apabila karena adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar dan penerima royalty atau 
        antara keduanya dengan pihak ketiga maka jumlah royalty, dengan memperhatikan 
        penggunaan, hak dan keterangan untuk mana royalty itu dibayar melebihi jumlah yang 
        seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidak terdapat hubungan 
        istimewa, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang 
        disebut terakhir.

        Dalam hal demikian, jumlah pembayaran selebihnya tetap dikenakan pajak menurut 
        perundang-undangan masing-masing Negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan 
        lain dalam persetujuan ini.

    e.  Pasal 15 ayat (1):
        Gaji, upah dan balas jasa lainnya yang serupa yang diterima oleh seorang penduduk dari 
        suatu Negara berkenaan dengan pekerjaan dalam hubungan perburuhan hanya akan 
        dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di negara lain, jika 
        demikian, maka balas jasa yang diterima dari pekerjaan itu dikenakan pajak di Negara lain 
        itu.

    f.  Pasal 15 ayat (2):
        Balas jasa yang diperoleh seorang penduduk di suatu Negara dari pekerjaan yang dilakukan 
        di Negara lain, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, jika:
        1)  Si penerima berada di Negara lain itu selama suatu masa atau masa-masa yang 
            jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam suatu tahun takwim; dan
        2)  Balas jasa dibayar oleh atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk 
            Negara lainnya itu; dan
        3)  Balas jasa tidak menjadi beban suatu pendirian tetap atau tempat tertentu yang 
            dimiliki oleh majikan di Negara lainnya itu.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa 
    Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh ditegaskan, bahwa yang dimaksud 
    dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan 
    pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:
    a.  Untuk suatu proyek tertentu.
        Dalam proyek tertentu ini jasa teknik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya 
        membangun gedung pabrik diperlukan penelitian misalnya berupa:
        1.  penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
        2.  pembuatan desain bangunan;
        3.  pengawasan pelaksanaan bangunan itu.

    b.  Untuk membuat suatu jenis produk tertentu.
        Dalam membuat produk tertentu ini jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik 
        ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa teknik 
        yang diberikan terus menerus ini dapat berupa pemberian:
        1.  Informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-
            perhitungan dan sebagainya;
        2.  bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa  
            tehnik, dan
        3.  latihan atas para petugas dari pemakai jasa.
            Namun ada kalanya jasa teknik untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu dapat 
            pula diberikan sekali saja, misalnya kemacetan mesin, yang mengakibatkan produksi 
            tidak bisa terlaksana sebagaimana mestinya.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pembayaran yang dilakukan oleh PT. ABC kepada XYZ, japan sehubungan dengan lisensi 
        penggunaan hak paten, merk dagang, know-how, dan informasi teknis dalam rangka  
        memproduksi dan menjual bahan-bahan kimia untuk keperluan pembuatan produk tekstil 
        adalah termasuk pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 P3B Indonesia-
        Jepang. Atas pembayaran royalti tersebut terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% dari jumlah 
        bruto;

    b.  Dalam hal jumlah pembayaran royalti seperti pada huruf a di atas, karena adanya hubungan 
        istimewa antara PT ABC dengan XYZ, japan melebihi jumlah yang telah disepakati di antara 
        keduanya apabila hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka sebesar kelebihan   
        pembayaran tersebut terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%;

    c.  Dalam hal pemberian pelatihan oleh XYZ, dilakukan dengan pengiriman karyawan PT ABC ke 
        Jepang, maka atas pembayaran gaji dan imbalan lainnya berupa uang (selain biaya 
        perjalanan dan akomodasi) oleh PT ABC kepada karyawan Indonesia yang dikirim ke Jepang 
        untuk mengikuti pelatihan, terutang PPh Pasal 21 di Indonesia sepanjang:
        -   keberadaan karyawan tersebut tidak melebihi 183 hari; dan
        -   gaji atau imbalan tersebut dibayar oleh atau atas nama PT ABC, dan
        -   gaji atau imbalan tersebut tidak menjadi beban bentuk usaha tetap (BUT) dari PT ABC 
            di Jepang;

    d.  Dalam hal pemberian pelatihan oleh XYZ, dilakukan dengan pengiriman karyawan XYZ, ke 
        Indonesia, maka atas pembayaran gaji dan imbalan lainnya berupa uang (selain biaya 
        perjalanan dan akomodasi) oleh XYZ, kepada karyawan Jepang yang dikirim ke Indonesia 
        untuk memberikan pelatihan, terutang PPh Pasal 21 di Indonesia sepanjang:
        -   keberadaan karyawan tersebut melebihi 183 hari, dan;
        -   gaji atau imbalan tersebut tidak dibayar oleh atau atas nama XYZ, dan
        -   gaji atau imbalan tersebut tidak menjadi beban bentuk Usaha tetap (BUT) dari XYZ.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/299pj.3132004.txt · Last modified: by 127.0.0.1