peraturan:sdp:2996pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 November 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2996/PJ.52/1996 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN TEMPAT KEGIATAN USAHA/CABANG A.N. PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Oktober 1996 perihal permohonan izin pemusatan tempat terutang PPN, dinyatakan bahwa terdapat tempat kegiatan usaha/cabang baru yang belum termasuk dalam surat dari Direktur Jenderal Pajak nomor S-1288/PJ.52/1995 tanggal 13 Juli 1995 yang telah diberikan sebelumnya. 2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka diberikan penegasan sebagai berikut : 2.1. Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui penambahan tempat kegiatan usaha/cabang baru yang akan dimasukkan dalam persetujuan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai, terakhir dengan surat Direktur Jenderal Pajak seperti tersebut di atas. 2.2. Namun tempat kegiatan usaha/cabang baru yang beralamat di Jl. A No. 30 Serang dipusatkan pada Kantor Pelayanan Pajak Tangerang, bukan pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru. Hal ini disebabkan lokasi kegiatan usaha/cabang yang baru tersebut di atas lebih dekat ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak Tangerang. Berdasarkan penambahan tersebut, untuk selanjutnya daftar tempat kegiatan usaha/cabang PT. XYZ adalah seperti daftar terlampir. 3. Untuk keperluan tersebut di atas, Saudara diminta untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut : 3.1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. 3.2. Penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan untuk dan atas nama kantor pusat atau cabang yang ditunjuk menjadi tempat pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai, terinci dan terkonsolidasi meliputi seluruh penyerahan baik oleh kantor pusat atau cabang yang ditunjuk maupun cabang-cabang yang berada dalam wilayah penunjukan kantor pusat/cabang tersebut. 3.3. Kantor pusat atau cabang yang ditunjuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana. Sedangkan cabang lainnya hanya menerbitkan Faktur Pajak Sederhana atas nama kantor pusat atau cabang yang ditunjuk, diserahkan kepada pembeli pada saat pembayaran melalui kasir bersamaan dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan menyampaikan laporan kegiatannya kepada tempat pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah ditunjuk. 3.4. Penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat/cabang yang ditunjuk ke cabang-cabang yang berada dalam wilayahnya atau sebaliknya, dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam wilayah penunjukan yang sama tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf c Undang-undang PPN Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN Tahun 1994. 3.5. Setiap perubahan alamat dan/atau penambahan tempat kegiatan usaha baru/cabang baru harus segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. Bilamana salah satu ketentuan pada butir 3 tersebut di atas tidak dipenuhi, maka persetujuan pemusatan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ini akan dicabut dan masing-masing tempat kegiatan usaha/cabang diharuskan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat. Dengan berlakunya surat izin pemusatan ini, maka surat izin terdahulu nomor S-1288/PJ.52/1995 tanggal 13 Juli 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2996pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1