User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2996pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 November 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2996/PJ.52/1996

                            TENTANG

                 PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN 
        SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN TEMPAT KEGIATAN USAHA/CABANG A.N. PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 18 Oktober 1996 perihal permohonan izin pemusatan 
    tempat terutang PPN, dinyatakan bahwa terdapat tempat kegiatan usaha/cabang baru yang belum 
    termasuk dalam surat dari Direktur Jenderal Pajak nomor  S-1288/PJ.52/1995 tanggal 13 Juli 1995 
    yang telah diberikan sebelumnya.

2.  Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka diberikan penegasan sebagai berikut :
    2.1.    Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui penambahan tempat kegiatan usaha/cabang baru 
        yang akan dimasukkan dalam persetujuan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai, terakhir dengan surat Direktur Jenderal Pajak seperti tersebut di atas.
    2.2.    Namun tempat kegiatan usaha/cabang baru yang beralamat di Jl. A No. 30 Serang dipusatkan 
        pada Kantor Pelayanan Pajak Tangerang, bukan pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta 
        Kebayoran Baru.

    Hal ini disebabkan lokasi kegiatan usaha/cabang yang baru tersebut di atas lebih dekat ke wilayah 
    Kantor Pelayanan Pajak Tangerang.
    Berdasarkan penambahan tersebut, untuk selanjutnya daftar tempat kegiatan usaha/cabang PT. XYZ 
    adalah seperti daftar terlampir.

3.  Untuk keperluan tersebut di atas, Saudara diminta untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan 
    berikut :
    3.1.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    3.2.    Penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan untuk dan atas 
        nama kantor pusat atau cabang yang ditunjuk menjadi tempat pemusatan tempat terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai, terinci dan terkonsolidasi meliputi seluruh penyerahan baik oleh 
        kantor pusat atau cabang yang ditunjuk maupun cabang-cabang yang berada dalam wilayah 
        penunjukan kantor pusat/cabang tersebut.
    3.3.    Kantor pusat atau cabang yang ditunjuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar maupun 
        Faktur Pajak Sederhana. Sedangkan cabang lainnya hanya menerbitkan Faktur Pajak 
        Sederhana atas nama kantor pusat atau cabang yang ditunjuk, diserahkan kepada pembeli 
        pada saat pembayaran melalui kasir bersamaan dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak 
        dan menyampaikan laporan kegiatannya kepada tempat pemusatan tempat terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai terutang yang telah ditunjuk.
    3.4.    Penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat/cabang yang ditunjuk ke cabang-cabang 
        yang berada dalam wilayahnya atau sebaliknya, dan penyerahan Barang Kena Pajak antar 
        cabang dalam wilayah penunjukan yang sama tidak termasuk dalam pengertian penyerahan 
        Barang Kena Pajak seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf c 
        Undang-undang PPN Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 
        Tahun 1994.
    3.5.    Setiap perubahan alamat dan/atau penambahan tempat kegiatan usaha baru/cabang baru 
        harus segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak 
        Langsung Lainnya.

Bilamana salah satu ketentuan pada butir 3 tersebut di atas tidak dipenuhi, maka persetujuan pemusatan 
penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ini akan dicabut dan masing-masing tempat kegiatan usaha/cabang 
diharuskan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan 
Pajak setempat.

Dengan berlakunya surat izin pemusatan ini, maka surat izin terdahulu nomor S-1288/PJ.52/1995 tanggal 
13 Juli 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2996pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1