User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2992pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2992/PJ.51/1996

                            TENTANG

          PENGENAAN PPN ATAS PEROLEHAN JASA KENA PAJAK TAHUN 1989-1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 22 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ adalah Badan Penanaman Modal Asing yang mengadakan kontrak di bidang pertambangan 
    dengan Pemerintah Republik Indonesia dan tunduk sepenuhnya pada ketentuan-ketentuan seperti 
    diatur dalam Kontrak Karya Generasi IV. Di bidang perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai, 
    perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak maupun atas 
    perolehan Jasa Kena Pajak seperti yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, 
    demikian juga berkewajiban sebagai pemungut pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden 
    Nomor 56 TAHUN 1988. 

2.  Sehubungan dengan adanya perbedaan pengertian "lex specialist" dalam ketentuan perpajakan bagi 
    suatu Kontrak Karya di satu pihak dan ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru berlaku setelah 
    Kontrak Karya berlangsung (Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988) di lain pihak, maka sesuai 
    dengan penegasan Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada perusahaan Saudara dengan 
    suratnya Nomor S-96/MK.04/1992 tanggal 29 Januari 1992 serta dengan memperhatikan 
    keadaan-keadaan dan kegiatan PT. XYZ  dalam 2 (dua) periode yang bersangkutan, dengan ini kami 
    dapat menyetujui bahwa untuk :

    2.1.    Periode tahun 1989-1991

        a)  PT. XYZ  tidak diwajibkan untuk memungut / menyetor dan melaporkan Pajak 
            Pertambahan Nilai atas perolehan Jasa Kena Pajak dalam negeri, sebagaimana 
            dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan 
            Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, namun PT. XYZ  harus menerima pelimpahan Pajak 
            Masukan para pemasok kedalam harga sedemikian rupa sehingga pemasok tidak 
            dibenarkan meminta pengembalian Pajak Masukan tersebut ke Kantor Pelayanan 
            Pajak atau mengkreditkan Pajak Masukan tersebut, karena atas penyerahan oleh 
            pemasok kepada PT. XYZ tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

        b)  Dalam hal PT. XYZ  telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Jasa 
            Kena Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1 huruf a di atas, 
            maka perusahaan wajib menyetorkan dan melaporkannya sesuai dengan 
            ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.

    2.2.    Periode tahun 1992-1994

        a.  PT. XYZ  diwajibkan untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan 
            Nilai atas perolehan Jasa Kena Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam 
            Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 
            Tahun 1988 beserta aturan-aturan pelaksanaannya.

        b.  Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui/mempertimbangkan untuk tidak 
            mengenakan denda bunga dan/atau sanksi kenaikan yang mungkin timbul 
            sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atas perolehan Jasa Kena 
            Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2. huruf a tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2992pj.511996.txt · Last modified: by 127.0.0.1