User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:298pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 298/PJ.43/2003

                            TENTANG

                PENEGASAN PENUNJUKAN SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juli 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut:
    a.  Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.43/2001 tanggal 
        7 Juli 2001 mengenai:
        1)  Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, 
            pertanian dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas 
            pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang 
            pengumpul.
        2)  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan 
            usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, pertanian dan 
            perikanan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, sebagai pemungut Pajak 
            Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud.
    b.  Dengan adanya peraturan tersebut perusahaan Saudara yang bergerak di bidang industri 
        sektor perhutanan (Industri Bingkai Foto/Frame) sampai saat ini belum mempunyai 
        penunjukan sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, atas permasalahan tersebut 
        Saudara mempertanyakan:
        1)  Bilamana belum ditunjuk apa boleh memungut PPh Pasal 22? dan
        2)  Kapan perusahaan bisa mulai memungut PPh Pasal 22?

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang 
    Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara 
    Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran    
    Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor 
    Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan 
    Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003 tanggal 31 Januari 2003 antara lain diatur sebagai 
    berikut:
    a.  Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, 
        pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-
        bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
    b.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha 
        industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan 
        perikanan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22;
    c.  Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut atas 
        pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut adalah sebesar 
        0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN;
    d.  PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor terutang dan 
        dipungut pada saat pembelian.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa hal-hal sebagai berikut:
    a.  Agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22, PT ABC harus ditunjuk oleh Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan Surat Keputusan Penunjukan atas Usaha 
        Industri dan Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan 
        perikanan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan 
        industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
    b.  Sepanjang PT ABC belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-
        bahan untuk keperluan industri atau eksportir dari pedagang pengumpul oleh Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak dimana PT ABC terdaftar, maka belum ada kewajiban PT ABC untuk 
        melakukan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/298pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1