peraturan:sdp:298pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 298/PJ.43/2003 TENTANG PENEGASAN PENUNJUKAN SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juli 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut: a. Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.43/2001 tanggal 7 Juli 2001 mengenai: 1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, pertanian dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. 2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, pertanian dan perikanan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud. b. Dengan adanya peraturan tersebut perusahaan Saudara yang bergerak di bidang industri sektor perhutanan (Industri Bingkai Foto/Frame) sampai saat ini belum mempunyai penunjukan sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, atas permasalahan tersebut Saudara mempertanyakan: 1) Bilamana belum ditunjuk apa boleh memungut PPh Pasal 22? dan 2) Kapan perusahaan bisa mulai memungut PPh Pasal 22? 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003 tanggal 31 Januari 2003 antara lain diatur sebagai berikut: a. Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan- bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22; c. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN; d. PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor terutang dan dipungut pada saat pembelian. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa hal-hal sebagai berikut: a. Agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22, PT ABC harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan Surat Keputusan Penunjukan atas Usaha Industri dan Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; b. Sepanjang PT ABC belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan- bahan untuk keperluan industri atau eksportir dari pedagang pengumpul oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PT ABC terdaftar, maka belum ada kewajiban PT ABC untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/298pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1