peraturan:sdp:298pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 298/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERUBAHAN UTANG MENJADI MODAL (DEBT TO EQUITY SWAP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 8 April 2003 perihal permohonan konfirmasi atau penegasan mengenai perlakuan restrukturisasi utang sehubungan dengan debt to equity swap, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. ABC merupakan anak perusahaan yang 99,9% sahamnya dimiliki oleh PT. BCA. PT BCA dan PT ABC telah melakukan restrukturisasi utang usaha melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN); b. Oleh karena mayoritas saham PT. ABC dimiliki oleh PT. BCA maka sesuai rencana restrukturisasi, utang PT ABC dipindahkan (novated) ke PT. BCA. c. Pada bulan Desember 2002, Bank XYZ telah membeli utang usaha yang telah direstrukturisasi dari BPPN melalui Program Penjualan Aset Kredit, sehingga saat ini Bank XYZ merupakan satu-satunya kreditur dari PT. BCA; d. PT. BCA dan Bank XYZ telah sepakat bahwa utang PT. ABC yang diperoleh dari BPPN merupakan unsustainable loan, dimana sebagian unsustainable loan tersebut akan dialihkan (novated) ke PT. BCA dan sebagian lagi akan dihapuskan (waived). e. Atas utang PT. ABC yang dialihkan (novated) ke PT. BCA direncanakan seluruhnya akan dikonversikan ke modal saham (debt to equity swap); f. Sehubungan dengan debt to equity swap tersebut Saudara mohon konfirmasi atas: - Apakah PP 7 TAHUN 2001 dapat diberlakukan pada PT. ABC terutama dalam penentuan nilai per lembar saham yang akan menentukan jumlah lembar saham yang akan diperoleh serta perlakuan agio dan disagio dalam debt to equity swap? - Apabila tidak, bagaimanakah seharusnya? Apabila menggunakan nilai pasar, apakah diperlukan adanya Independent Appraisal untuk menilai harga pasar saham, mengingat PT. ABC bukan merupakan perusahaan publik dan tidak terdaftar di Bursa Efek? - Apakah ketentuan Pasal 6 PP 7 TAHUN 2001 dapat diterapkan pada PT. ABC, apabila tidak bagaimana perlakuan perpajakan mengenai agio dan disagio dan bagaimana pencatatan yang harus dilakukan? - Apakah keuntungan bersih dari penghapusan utang dapat dialokasikan pengakuan pendapatannya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan PP 7 TAHUN 2001, bagaimanakah caranya? 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa: Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain bunga dan keuntungan karena pembebasan utang. Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf h Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: - biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk antara lain biaya bunga; h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: - telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial; - telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; - telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan - Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 ayat (2) Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar 3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, diatur bahwa restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah adalah restrukturisasi dalam rangka penyelesaian utang usaha antara debitur dan kreditur yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah sesuai dengan program kebijakan Pemerintah melalui mediasi Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative Task Force). 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 tanggal 08 Agustus 2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha, diatur bahwa: Pasal 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan debitur Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah. Pasal 2 Saat pengakuan penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh debitur tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dialokasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, yaitu dalam jumlah bagian yang sama besarnya setiap tahun dan dimulai dari tahun pajak saat diperolehnya pembebasan utang. Pasal 3 (1) Untuk dapat memperoleh persetujuan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, debitur harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat debitur terdaftar sebagai Wajib Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada Lampiran I Keputusan ini. (2) Permohonan harus diajukan paling lambat sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut, dengan dilampiri fotokopi perjanjian restrukturisasi utang usaha yang dilegalisir oleh BPPN. (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menetapkan jangka waktu alokasi yang dapat diberikan dengan mempertimbangkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan kondisi objektif Wajib Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada Lampiran II Keputusan ini. (4) Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan bahwa: a. Ketentuan PP Nomor 7 TAHUN 2001 diberlakukan terbatas pada restrukturisasi utang yang dimediasi oleh Satuan Tugas Prakarsa Jakarta, oleh karena itu ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan untuk PT. ABC; b. Transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap) merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu: - transaksi pelunasan utang, dan - transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap) pada PT. ABC, sepanjang debt to equity swap dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika. Dalam hal utang (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan bentuk menjadi penyertaan modal yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan utang bagi debitur dan penghapusan piutang bagi kreditur berdasarkan suatu perjanjian. Sebaliknya apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari nilai buku terakhir utang yang dilunasi, maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi kreditur dan biaya bunga bagi debitur; Banyaknya jumlah lembar saham yang diperoleh dari transaksi debt to equity swap tersebut tergantung pada nilai saham yang dijadikan acuan. Lazimnya setoran modal saham didasarkan atas nilai nominal, kecuali apabila terdapat kesepakatan debitur dan kreditur untuk menggunakan nilai tertentu atau dalam hal penyertaan modal dilakukan melalui initial public offerring (IPO) yang menggunakan harga pasar. Dalam hal digunakan nilai kesepakatan atau harga pasar, maka akan menimbulkan agio atau disagio penyertaan modal bagi eks kreditur yang bersangkutan yang tidak ada konsekuensi perpajakannya seketika. c. Pengalokasian saat pengakuan penghasilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terbatas hanya pada penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang di level BPPN. Persetujuan alokasi penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang melalui mediasi BPPN dapat diajukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KEP-563/PJ./2001. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/298pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1