User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:298pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 298/PJ.42/2003

                            TENTANG

       PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERUBAHAN UTANG MENJADI MODAL 
                          (DEBT TO EQUITY SWAP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 8 April 2003 perihal permohonan konfirmasi atau 
penegasan mengenai perlakuan restrukturisasi utang sehubungan dengan debt to equity swap, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC merupakan anak perusahaan yang 99,9% sahamnya dimiliki oleh PT. BCA. PT BCA 
        dan PT ABC telah melakukan restrukturisasi utang usaha melalui Badan Penyehatan 
        Perbankan Nasional (BPPN);
    b.  Oleh karena mayoritas saham PT. ABC dimiliki oleh PT. BCA maka sesuai rencana 
        restrukturisasi, utang PT ABC dipindahkan (novated) ke PT. BCA.
    c.  Pada bulan Desember 2002, Bank XYZ telah membeli utang usaha yang telah direstrukturisasi 
        dari BPPN melalui Program Penjualan Aset Kredit, sehingga saat ini Bank XYZ merupakan 
        satu-satunya kreditur dari PT. BCA;
    d.  PT. BCA dan Bank XYZ telah sepakat bahwa utang PT. ABC yang diperoleh dari BPPN 
        merupakan unsustainable loan, dimana sebagian unsustainable loan tersebut akan dialihkan 
        (novated) ke PT. BCA dan sebagian lagi akan dihapuskan (waived).
    e.  Atas utang PT. ABC yang dialihkan (novated) ke PT. BCA direncanakan seluruhnya akan 
        dikonversikan ke modal saham (debt to equity swap);
    f.  Sehubungan dengan debt to equity swap tersebut Saudara mohon konfirmasi atas:
        -   Apakah PP 7 TAHUN 2001 dapat diberlakukan pada PT. ABC terutama dalam 
            penentuan nilai per lembar saham yang akan menentukan jumlah lembar saham yang 
            akan diperoleh serta perlakuan agio dan disagio dalam debt to equity swap?
        -   Apabila tidak, bagaimanakah seharusnya? Apabila menggunakan nilai pasar, apakah 
            diperlukan adanya Independent Appraisal untuk menilai harga pasar saham, 
            mengingat PT. ABC bukan merupakan perusahaan publik dan tidak terdaftar di Bursa 
            Efek?
        -   Apakah ketentuan Pasal 6 PP 7 TAHUN 2001 dapat diterapkan pada PT. ABC, apabila 
            tidak bagaimana perlakuan perpajakan mengenai agio dan disagio dan bagaimana 
            pencatatan yang harus dilakukan?
        -   Apakah keuntungan bersih dari penghapusan utang dapat dialokasikan pengakuan 
            pendapatannya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan PP 7 TAHUN 2001, 
            bagaimanakah caranya?

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa:

    Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain bunga dan keuntungan karena 
    pembebasan utang.

    Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf h
    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
    -   biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk antara lain biaya 
        bunga;

    h.  piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
        -   telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial;
        -   telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan 
            Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai 
            penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang 
            bersangkutan;
        -   telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
        -   Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada 
            Direktorat Jenderal Pajak,
        yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 10 ayat (2)
    Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah yang seharusnya 
    dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar

3.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2001 tentang Pemberian 
    Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha 
    Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, diatur bahwa restrukturisasi utang usaha melalui 
    lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah adalah restrukturisasi dalam rangka penyelesaian utang 
    usaha antara debitur dan kreditur yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah sesuai dengan  
    program kebijakan Pemerintah melalui mediasi Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative 
    Task Force).

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 tanggal 08 Agustus 2001 
    tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh 
    Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha, diatur bahwa:

    Pasal 1
    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan debitur Wajib Pajak dalam negeri 
    yang melakukan perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan Badan Penyehatan Perbankan 
    Nasional (BPPN) sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

    Pasal 2
    Saat pengakuan penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh debitur 
    tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dialokasikan dalam jangka waktu paling lama 
    5 (lima) tahun, yaitu dalam jumlah bagian yang sama besarnya setiap tahun dan dimulai dari tahun 
    pajak saat diperolehnya pembebasan utang.

    Pasal 3
    (1) Untuk dapat memperoleh persetujuan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, debitur 
        harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        debitur terdaftar sebagai Wajib Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada 
        Lampiran I Keputusan ini.
    (2) Permohonan harus diajukan paling lambat sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan 
        tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut, dengan dilampiri fotokopi perjanjian 
        restrukturisasi utang usaha yang dilegalisir oleh BPPN.
    (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menetapkan jangka waktu alokasi yang dapat 
        diberikan dengan mempertimbangkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan kondisi 
        objektif Wajib Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada Lampiran II 
        Keputusan ini.
    (4) Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu 30 
        (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Ketentuan PP Nomor 7 TAHUN 2001 diberlakukan terbatas pada restrukturisasi utang yang 
        dimediasi oleh Satuan Tugas Prakarsa Jakarta, oleh karena itu ketentuan tersebut tidak dapat 
        diberlakukan untuk PT. ABC;

    b.  Transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap) merupakan peleburan dari 
        dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu:
        -   transaksi pelunasan utang, dan
        -   transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas

        Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap) pada PT. ABC, 
        sepanjang debt to equity swap dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan 
        penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak ada konsekuensi 
        perpajakan seketika. Dalam hal utang (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan 
        bentuk menjadi penyertaan modal yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan 
        keuntungan karena pembebasan utang bagi debitur dan penghapusan piutang bagi kreditur 
        berdasarkan suatu perjanjian. Sebaliknya apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari 
        nilai buku terakhir utang yang dilunasi, maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi 
        kreditur dan biaya bunga bagi debitur;

        Banyaknya jumlah lembar saham yang diperoleh dari transaksi debt to equity swap tersebut 
        tergantung pada nilai saham yang dijadikan acuan. Lazimnya setoran modal saham 
        didasarkan atas nilai nominal, kecuali apabila terdapat kesepakatan debitur dan kreditur untuk 
        menggunakan nilai tertentu atau dalam hal penyertaan modal dilakukan 

        melalui initial public offerring (IPO) yang menggunakan harga pasar. Dalam hal digunakan 
        nilai kesepakatan atau harga pasar, maka akan menimbulkan agio atau disagio penyertaan 
        modal bagi eks kreditur yang bersangkutan yang tidak ada konsekuensi perpajakannya 
        seketika.

    c.  Pengalokasian saat pengakuan penghasilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun 
        terbatas hanya pada penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang di level BPPN. 
        Persetujuan alokasi penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang melalui mediasi 
        BPPN dapat diajukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KEP-563/PJ./2001.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/298pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1