User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:298pj.3122005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 298/PJ.312/2005

                            TENTANG

          PENETAPAN INTERNATIONAL FEDERATION OF THE RED CROSS AND THE RED CRESCENT (IFRC)
                  SEBAGAI BUKAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 26 September 2003 perihal pendaftaran International 
Federation of  The Red Cross and the Red Crescent (IFRC) ke Dalam Badan-badan Internasional yang 
mendapatkan fasilitas khusus, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut paa intinya dikemukakan bahwa :
    a.  Direktur Jenderal Multilateral Polsoskam Departemen Luar Negeri dan Sekretaris Jenderal the 
        International Federation of Ted Cross and Red Crescent (IFRC) telah menandatangani 
        arrangement mengenai the Establishment of the Country Delegate of  the International 
        Federation of  Red Cross and Red Crescent Societies and its activites di Indonesia pada 
        tanggal 22 November 2002. IFRC adalah oranisasi kemanusiaan yang menyediakan bantuan 
        kemanusiaan melalui National Society, dalam hal di Negara Indonesia adalah Palang Merah     
        Indonesia;
    b.  Dalam perjanjian dimaksud, pemerintah Indonesia telah menyepakati untuk memberikan 
        fasilitas khusus diantaranya di bidang perpajakan yaitu Ketua Delegasi IFRC, Pasangan, dan 
        anggota keluarganya memperoleh pembebasan pajak penghasilan, pajak impor barang-
        barang rumah tangga dan barang-barang pribadi (selama tiga bulan sejak kedatangan di
        Indonesia). Sampai saat ini IFRC belum mendapat fasilitas dimaksud. 

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara 
    lain diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : 
    a.  Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        dengan syarat :
            1)  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
            2)  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran para anggota;
    b.  Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan 
        usaha atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya 
    Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 diatur bahwa dikecualikan dari Pemungutan 
    Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan untuk keperluan badan masuk dan 
    atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang untuk keperluan baan internasional yang diakui dan 
    terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tiap 
    memegang paspor Indonesia.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :  
    a.  Mengingat bunyi perjanjian antara Direktur Jenderal Multilateral Polsoskam Departemen Luar 
        Negeri dan Sekretaris Jenderal the International Federation of Red Cross and Red Crescent 
        bahwa fasilitas yang diminta adalah pembebasan Pajak Penghasilan, pajak impor barang-
        barang rumah tangga dan barang-barang pribadi bagi ketua delegasi IFRC, pasangan, dan 
        anggota keluarganya (selama tiga bulan sejak kedatangan di Indonesia), maka menurut 
        hemat kami pemberian status organisasi internasional sebagai non Subjek Pajak Penghasilan 
        kepada IFRC sesuai dengan UU PPh tidak dapat diberikan;
    b.  Fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat diberikan kepada ketua delegasi IFRC, pasangan, dan 
        anggota keluarganya (selama tiga bulan sejak kedatangan di Indonesia) adalah fasilitas 
        pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang-barang rumah tangga dan barang-
        barang pribadi bagi Ketua delegasi IFRC, pasangan, dan anggota keluarganya sepanjang Bea 
        Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Menteri Keuangan
Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.      Menteri Keuangan; 
2.      Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Negara; 
3.      Direktur Jenderal Multilateral Polsoskam, Departemen Luar Negeri; 
4.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 
5.      Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan; 
6.      The International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC).
peraturan/sdp/298pj.3122005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1