peraturan:sdp:298pj.3122005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 298/PJ.312/2005 TENTANG PENETAPAN INTERNATIONAL FEDERATION OF THE RED CROSS AND THE RED CRESCENT (IFRC) SEBAGAI BUKAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 26 September 2003 perihal pendaftaran International Federation of The Red Cross and the Red Crescent (IFRC) ke Dalam Badan-badan Internasional yang mendapatkan fasilitas khusus, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut paa intinya dikemukakan bahwa : a. Direktur Jenderal Multilateral Polsoskam Departemen Luar Negeri dan Sekretaris Jenderal the International Federation of Ted Cross and Red Crescent (IFRC) telah menandatangani arrangement mengenai the Establishment of the Country Delegate of the International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies and its activites di Indonesia pada tanggal 22 November 2002. IFRC adalah oranisasi kemanusiaan yang menyediakan bantuan kemanusiaan melalui National Society, dalam hal di Negara Indonesia adalah Palang Merah Indonesia; b. Dalam perjanjian dimaksud, pemerintah Indonesia telah menyepakati untuk memberikan fasilitas khusus diantaranya di bidang perpajakan yaitu Ketua Delegasi IFRC, Pasangan, dan anggota keluarganya memperoleh pembebasan pajak penghasilan, pajak impor barang- barang rumah tangga dan barang-barang pribadi (selama tiga bulan sejak kedatangan di Indonesia). Sampai saat ini IFRC belum mendapat fasilitas dimaksud. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : a. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat : 1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; 2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; b. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 diatur bahwa dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan untuk keperluan badan masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang untuk keperluan baan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tiap memegang paspor Indonesia. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut : a. Mengingat bunyi perjanjian antara Direktur Jenderal Multilateral Polsoskam Departemen Luar Negeri dan Sekretaris Jenderal the International Federation of Red Cross and Red Crescent bahwa fasilitas yang diminta adalah pembebasan Pajak Penghasilan, pajak impor barang- barang rumah tangga dan barang-barang pribadi bagi ketua delegasi IFRC, pasangan, dan anggota keluarganya (selama tiga bulan sejak kedatangan di Indonesia), maka menurut hemat kami pemberian status organisasi internasional sebagai non Subjek Pajak Penghasilan kepada IFRC sesuai dengan UU PPh tidak dapat diberikan; b. Fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat diberikan kepada ketua delegasi IFRC, pasangan, dan anggota keluarganya (selama tiga bulan sejak kedatangan di Indonesia) adalah fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang-barang rumah tangga dan barang- barang pribadi bagi Ketua delegasi IFRC, pasangan, dan anggota keluarganya sepanjang Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal, ttd Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan; 2. Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Negara; 3. Direktur Jenderal Multilateral Polsoskam, Departemen Luar Negeri; 4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 5. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan; 6. The International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC).
peraturan/sdp/298pj.3122005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1