peraturan:sdp:2983pj.541997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2983/PJ.54/1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEP-72/PJ.1/1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juni 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. KPL.KPP.5.2-96 Untuk pengisian kolom 5 s.d. 11 (lajur SPT yang diterima). Sistem pelaporan KPL KPP.5.2-96 menurut KEP-72/PJ.1/1996 tanggal 5 Juli 1996 adalah sistem pelaporan triwulanan, sehingga untuk tatacara pengisian angka-angka pada kolom 5 s.d. 11 KPL.KPP 5.2-96 tersebut merupakan angka hasil penjumlahan SPT yang masuk bulan Januari, Pebruari dan Maret (Triwulan I), sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara. Apabila Saudara meneliti angka- angka dalam KPL.KPP 5.2-96 ini, tentunya angka-angka tersebut akan melebihi jumlah PKP yang terdaftar pada KPP yang bersangkutan, karena angka-angka tersebut merupakan akumulasi SPT yang masuk untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret. Sedangkan untuk tatacara pengisian kolom 4 KPL.KPP 52-96, sesuai dengan petunjuk pengisiannya bahwa angka-angka pada kolom 4 KPL.KPP 5.2-96 tersebut merupakan angka-angka akumulasi juga, namun angka-angka tersebut harus sama dengan angka-angka yang terdapat pada kolom 7 KPL.KPP 5.1-96 triwulan sebelumnya. 2. KPL. KPP 5.11-96 Untuk pengisian kolom 2 (memasukkan laporan). Sistem pelaporan KPL.KPP 5.11-96 menurut KEP-72/PJ.1/96 tanggal 5 Juli 1996 merupakan sistem pelaporan triwulanan. Tatacara pengisian KPL.KPP 5.11-96 menurut tatacara yang dikemukakan dalam surat Saudara akan menghasilkan angka minus. Untuk mengisi angka-angka pada kolom 2 KPL.KPP 5.11-96 tersebut, sesuai dengan sistem pelaporannya dapat kami berikan contoh sebagai berikut : _____________________________________________________________________________ Uraian Januari Pebruari Maret Total Triwulan I _____________________________________________________________________________ 1 2 3 4 5 _____________________________________________________________________________ Terdaftar 100 100 100 300 Non Aktif 25 25 25 75 Aktif 75 75 75 225 Memasukkan laporan 50 50 50 150 Tidak memasukkan laporan 25 25 25 75 _____________________________________________________________________________ Angka-angka yang diisikan ke dalam kolom 2 KPL.KPP 5.11-96 adalah angka-angka yang terdapat pada kolom 5 tabel tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2983pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1