User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2983pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        20 oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2983/PJ.54/1997

                            TENTANG

                     PETUNJUK PELAKSANAAN KEP-72/PJ.1/1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juni 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dapat 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  KPL.KPP.5.2-96
    Untuk pengisian kolom 5 s.d. 11 (lajur SPT yang diterima).
    Sistem pelaporan KPL KPP.5.2-96 menurut KEP-72/PJ.1/1996 tanggal 5 Juli 1996 adalah sistem 
    pelaporan triwulanan, sehingga untuk tatacara pengisian angka-angka pada kolom 5 s.d. 11 KPL.KPP 
    5.2-96 tersebut merupakan angka hasil penjumlahan SPT yang masuk bulan Januari, Pebruari dan 
    Maret (Triwulan I), sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara. Apabila Saudara meneliti angka-
    angka dalam KPL.KPP 5.2-96 ini, tentunya angka-angka tersebut akan melebihi jumlah PKP yang 
    terdaftar pada KPP yang bersangkutan, karena angka-angka tersebut merupakan akumulasi SPT yang 
    masuk untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret.

    Sedangkan untuk tatacara pengisian kolom 4 KPL.KPP 52-96, sesuai dengan petunjuk pengisiannya 
    bahwa angka-angka pada kolom 4 KPL.KPP 5.2-96 tersebut merupakan angka-angka akumulasi juga, 
    namun angka-angka tersebut harus sama dengan angka-angka yang terdapat pada kolom 7 KPL.KPP 
    5.1-96 triwulan sebelumnya.

2.  KPL. KPP 5.11-96
    Untuk pengisian kolom 2 (memasukkan laporan).
    Sistem pelaporan KPL.KPP 5.11-96 menurut KEP-72/PJ.1/96 tanggal 5 Juli 1996 merupakan sistem 
    pelaporan triwulanan. Tatacara pengisian KPL.KPP 5.11-96 menurut tatacara yang dikemukakan dalam 
    surat Saudara akan menghasilkan angka minus. Untuk mengisi angka-angka pada kolom 2 KPL.KPP 
    5.11-96 tersebut, sesuai dengan sistem pelaporannya dapat kami berikan contoh sebagai berikut :
    _____________________________________________________________________________
        Uraian             Januari         Pebruari             Maret   Total Triwulan I
    _____________________________________________________________________________   
           1            2       3       4       5
    _____________________________________________________________________________
     Terdaftar          100     100     100     300
     Non Aktif          25      25      25      75
     Aktif              75      75      75      225
     Memasukkan laporan     50      50      50      150
     Tidak memasukkan laporan   25      25      25      75
    _____________________________________________________________________________

    Angka-angka yang diisikan ke dalam kolom 2 KPL.KPP 5.11-96 adalah angka-angka yang terdapat 
    pada kolom 5 tabel tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2983pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1