User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2983pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2983/PJ.52/1996

                            TENTANG

                  PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Februari 1996 perihal permohonan pemusatan tempat 
terutang PPN, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai 
    lebih dari satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk 
    dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang.

2.  Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan KPP Jakarta Kebayoran Lama 
    terhadap cabang PT. XYZ GOLF USA yang terletak di Pondok Indah Mall No. A & B Jakarta Selatan 
    dapat diketahui bahwa :
    1.  Kantor cabang membuat permintaan barang yang akan dijual dan membuat Laporan 
        penjualan secara mingguan
    2.  Kantor pusat berfungsi sebagai sentral administrasi.

    Dari hal-hal tersebut di atas KPP Jakarta Kebayoran Lama mengusulkan untuk memusatkan tempat 
    terutang PPN pada KPP Jakarta Kebayoran Lama dan mencabut pengukuhan PKP pada KPP Jakarta 
    Pulogadung. Hal ini tidak sesuai dengan surat permohonan wajib pajak yang meminta pemusatan 
    pada KPP Jakarta Pulogadung, tempat kantor pusat PT. XYZ  GOLF USA (Jl. X No. 35 Jakarta) 
    terletak.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak tidak dapat memenuhi permohonan 
    Saudara untuk pemusatan tempat terutang PPN di KPP Jakarta Pulogadung tempat kantor pusat 
    PT. XYZ GOLF USA terletak.

4.  Dengan demikian maka terhadap kantor pusat tetap dikukuhkan di KPP Jakarta Pulogadung dan 
    kantor cabang tetap dikukuhkan di KPP Jakarta Kebayoran Lama.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

Ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2983pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1