peraturan:sdp:2980pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2980/PJ.52/1996 TENTANG PEMBAYARAN DARI DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 04 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Surat Saudara tersebut di atas pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut : 1.1. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh pembeli dari luar negeri (Eropa Timur) dilakukan dengan tunai di Indonesia, dengan cara menukarkan Bank Note Valuta Asing ke dalam Rupiah melalui money changer. 1.2. Barang yang dibeli tersebut dikirim oleh penjual (PT. XYZ ) ke alamat pembeli di luar negeri sesuai dengan prosedur ekspor yang berlaku. 1.3. Masalah yang timbul adalah penjualan ekspor tersebut, karena pembayaran tunai dalam nilai Rupiah dan dilakukan di dalam negeri, dianggap sebagai penjualan lokal. 2. Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 menyebutkan bahwa Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Untuk membuktikan bahwa barang yang dijual benar-benar diekspor, harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang mendukung ekspor tersebut seperti : PEB, Bill of Lading, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, apabila dapat dibuktikan kebenaran ekspor tersebut walaupun pembayarannya secara tunai dilakukan di Indonesia, tidak menyebabkan ekspor tersebut dianggap dilakukan sebagai penjualan lokal. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2980pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1