User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:297pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 Maret 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 297/PJ.51/2001

                             TENTANG

             PENEGASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 5 Pebruari 2001, hal Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan apakah Kendaraan Dinas yang pengadaannya oleh 
    Pemda Kabupaten dan dananya berasal dad APBD dapat dikategorikan sebagai kendaraan untuk 
    tujuan Protokoler Kenegaraan sebagaimana diatur pada point 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995.

2.  Perlu diberitahukan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 telah 
    dinyatakan tidak berlaku dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 
    tanggal 2 Nopember 1999.

3.  Ketentuan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 yang mengatur pengecualian pengenaan PPn BM 
    atas kendaraan bermotor adalah Pasal 3 ay at (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 jo. 
    Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, bahwa 
    kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    adalah :
    a.  kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, 
        kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
    b.  kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan 
    c.  kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk 
        pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua 
        kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI.

4.  Kendaraan Protokoler Kenegaraan adalah Kendaraan Dinas yang dikelola oleh Sekretariat Negara 
    untuk kepentingan dinas kenegaraan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 di atas dan dengan memperhatikan surat Saudara dengan ini 
    ditegaskan bahwa Kendaraan Dinas untuk Pemda Kabupaten dengan dana dukungan APBD tidak dapat 
    diperlakukan sebagai kendaraan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan. Dengan demikian atas 
    penyerahan kendaraan dinas untuk kepentingan Pemda tetap terutang PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd. 

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

 
Tembusan :
1.  Direktur Jenderal
2.  Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/297pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1