peraturan:sdp:297pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 297/PJ.51/2001 TENTANG PENEGASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 5 Pebruari 2001, hal Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan apakah Kendaraan Dinas yang pengadaannya oleh Pemda Kabupaten dan dananya berasal dad APBD dapat dikategorikan sebagai kendaraan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan sebagaimana diatur pada point 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995. 2. Perlu diberitahukan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 telah dinyatakan tidak berlaku dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999. 3. Ketentuan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 yang mengatur pengecualian pengenaan PPn BM atas kendaraan bermotor adalah Pasal 3 ay at (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 jo. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, bahwa kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah : a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI. 4. Kendaraan Protokoler Kenegaraan adalah Kendaraan Dinas yang dikelola oleh Sekretariat Negara untuk kepentingan dinas kenegaraan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 di atas dan dengan memperhatikan surat Saudara dengan ini ditegaskan bahwa Kendaraan Dinas untuk Pemda Kabupaten dengan dana dukungan APBD tidak dapat diperlakukan sebagai kendaraan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan. Dengan demikian atas penyerahan kendaraan dinas untuk kepentingan Pemda tetap terutang PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/297pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1