peraturan:sdp:297pj.3132005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 297/PJ.313/2005 TENTANG KLARIFIKASI BERITA DALAM MEDIA MASSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pemberitaan dalam beberapa media massa yang terbit pada hari Jumat tanggal 1 April 2005, yang memuat berita bahwa pada tanggal 31 Maret 2005 telah digelar Seminar Perpajakan di Jakarta dengan tema "Penyelewengan Pajak dan Akibatnya terhadap Keuangan Negara", antara lain memuat pernyataan Saudara sebagai berikut: Penyelewengan dana hasil pungutan pajak pada tahun 2004 diperkirakan mencapai Rp 40 triliun dan diperkirakan akan terulang kembali pada tahun 2005 ini. Dana yang seharusnya dimasukkan ke dalam kas negara itu diduga kuat telah hilang selama proses penagihan pajak oleh oknum aparat pajak terhadap Wajib Pajak. Angka ini tidak masuk dalam kas negara tetapi tercecer dan diambil oleh aparat pajak, dinikmati pengusaha dan akhirnya menguap. Artinya ada debt weight loss. Dengan ini kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Selanjutnya agar kami dapat melakukan tindakan tegas terhadap aparat pajak yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, kami meminta bantuan Saudara untuk memberikan klarifikasi mengenai : 1. Kebenaran pernyataan Saudara yang dikutip dalam berita tersebut tentang adanya penyelewengan dana hasil pungutan pajak pada tahun 2004 (dan diperkirakan akan terulang kembali pada tahun 2005); 2. Telah terjadi negosiasi dan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan aparat pajak yang sangat merugikan negara (agar disebutkan siapa aparat pajak dan Wajib Pajak yang menikmati, berkenaan dengan kasus apa). Apabila kutipan tersebut benar, kami mengharapkan kiranya Saudara dapat menyampaikan data dimaksud kepada kami untuk dapat digunakan sebagai bahan dalam melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/297pj.3132005.txt · Last modified: by 127.0.0.1