User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:297pj.3132005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 297/PJ.313/2005

                             TENTANG

                    KLARIFIKASI BERITA DALAM MEDIA MASSA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemberitaan dalam beberapa media massa yang terbit pada hari Jumat tanggal 1 April 
2005, yang memuat berita bahwa pada tanggal 31 Maret 2005 telah digelar Seminar Perpajakan di Jakarta 
dengan tema "Penyelewengan Pajak dan Akibatnya terhadap Keuangan Negara", antara lain memuat 
pernyataan Saudara sebagai berikut:

Penyelewengan dana hasil pungutan pajak pada tahun 2004 diperkirakan mencapai Rp 40 triliun dan 
diperkirakan akan terulang kembali pada tahun 2005 ini. Dana yang seharusnya dimasukkan ke dalam kas 
negara itu diduga kuat telah hilang selama proses penagihan pajak oleh oknum aparat pajak terhadap Wajib 
Pajak.

Angka ini tidak masuk dalam kas negara tetapi tercecer dan diambil oleh aparat pajak, dinikmati pengusaha 
dan akhirnya menguap. Artinya ada debt weight loss.

Dengan ini kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Selanjutnya agar kami 
dapat melakukan tindakan tegas terhadap aparat pajak yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, kami 
meminta bantuan Saudara untuk memberikan klarifikasi mengenai :

1.  Kebenaran pernyataan Saudara yang dikutip dalam berita tersebut tentang adanya penyelewengan 
    dana hasil pungutan pajak pada tahun 2004 (dan diperkirakan akan terulang kembali pada tahun 
    2005);
2.  Telah terjadi negosiasi dan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan aparat pajak yang sangat 
    merugikan negara (agar disebutkan siapa aparat pajak dan Wajib Pajak yang menikmati, berkenaan 
    dengan kasus apa).

Apabila kutipan tersebut benar, kami mengharapkan kiranya Saudara dapat menyampaikan data dimaksud 
kepada kami untuk dapat digunakan sebagai bahan dalam melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan 
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/297pj.3132005.txt · Last modified: by 127.0.0.1