User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2976pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2976/PJ.532/1996

                            TENTANG

                  PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PERTAKSIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 4 Oktober 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995, atas impor komponen dan/atau 
    kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian, dapat diberikan kemudahan 
    dengan dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk, dan PPN dan PPn BM ditanggung oleh 
    Pemerintah.

2.  Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (3)  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 508/KMK.01/1995 
    tanggal 9 Nopember 1995, kemudahan pabean dan perpajakan tersebut hanya diberikan atas 
    kendaraan dengan merek dan tipe tertentu dengan isi silinder sampai dengan 1.600 cc oleh Menteri 
    Keuangan RI berdasarkan permintaan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 dengan ini disampaikan bahwa sedan merek Mazda 
    yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI untuk mendapat fasilitas perpajakan 
    karena digunakan untuk usaha pertaksian barulah Mazda MR 90.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2976pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1