peraturan:sdp:2976pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 November 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2976/PJ.532/1996 TENTANG PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PERTAKSIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Oktober 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995, atas impor komponen dan/atau kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian, dapat diberikan kemudahan dengan dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk, dan PPN dan PPn BM ditanggung oleh Pemerintah. 2. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995, kemudahan pabean dan perpajakan tersebut hanya diberikan atas kendaraan dengan merek dan tipe tertentu dengan isi silinder sampai dengan 1.600 cc oleh Menteri Keuangan RI berdasarkan permintaan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 dengan ini disampaikan bahwa sedan merek Mazda yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI untuk mendapat fasilitas perpajakan karena digunakan untuk usaha pertaksian barulah Mazda MR 90. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2976pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1