User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2976pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2976/PJ.51/1997

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, 
    perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM meliputi surat 
    persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 
    31 Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal 
    diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.

2.  Memperhatikan Surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 1517/Pabean/
    1995 tanggal 16 Juni 1995 jo Surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ketua BKPM Nomor 
    1882/III/Pabean/PMDN/1995 tanggal 9 September 1997, pemberian fasilitas penangguhan pembayaran 
    Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berlaku sampai dengan tanggal 7 
    September 1996 dan PT XYZ memperoleh perpanjangan pemberian fasilitas bea masuk atas 
    pemasukan barang modal sedangkan atas sisa barang modal yang belum diimpor tidak diberikan 
    fasilitas penangguhan PPN/PPn BM.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, maka atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT XYZ sejak 
    tanggal 8 September 1996 tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dan 
    PPN/PPn BM yang terutang harus dibayar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2976pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1